Polda Sumbar Ungkap 72 Kasus dan Tangkap 98 Pengedar
Oleh
Ismail Zakaria
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sumatera Barat masih terus menjadi sasaran peredaran gelap narkoba. Hal itu terlihat dari masih banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap di seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Sejak 9 April hingga 15 Mei 2017, terungkap 72 kasus dengan jumlah tersangka 98 orang.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumbar Ajun Komisaris Besar Yulmar Try H dalam jumpa pers di Padang, Rabu (17/5) siang, mengatakan, dari 72 kasus tersebut, mereka menyita barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan obat keras lainnya.
Yulmar memaparkan, sabu yang disita sebanyak 460,68 gram, ganja 89,88 kilogram, dan ekstasi 10 butir. Adapun obat keras terdiri dari 47 butir pil merek Happy Five, 24.000 butir Hexymer, dan 600 butir pil Alprazolam.
Yulmar menambahkan, dari ke-72 kasus itu, 16 kasus merupakan target operasi dan sisanya nontarget operasi. Pengungkapan terbanyak dilakukan Kepolisian Resor Kota Padang, yakni 16 kasus dengan total 21 tersangka, dan Ditresnarkoba Polda Sumbar sebanyak 13 kasus dengan 16 tersangka.
Kepolisian di kota dan kabupaten lain yang juga mengungkap banyak kasus ialah Kota Payakumbuh dengan 6 kasus dan 9 tersangka serta Kabupaten Tanah Datar dengan 4 kasus dan 7 tersangka.
”Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui narkoba tersebut berasal dari daerah di luar Sumbar, yaitu Aceh dan Medan,” kata Yulmar.
Selain bekerja sendiri, sejumlah tersangka yang ditangkap juga diduga dikendalikan oleh narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumbar. Hal itu diketahui setelah adanya penangkapan terhadap DE (35), OR (37), dan MR (32).
”Terkait dugaan adanya kendali narapidana di lapas, masih dalam pengembangan. Sudah ada tim yang bergerak ke sana,” ujar Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditresnarkoba Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Azwir.