BANYUWANGI, KOMPAS — Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banyuwangi saat ini melebihi kapasitas. Selain itu, perbandingan antara sipir dan warga binaan juga tidak seimbang.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi Arimin, di Banyuwangi, Selasa (16/5). ”Lapas Kelas II B Banyuwangi dibangun untuk kapasitas 260 warga binaan. Namun, saat ini kondisinya sudah melebihi kapasitas hingga mencapai 820 warga binaan,” ujarnya.
Arimin menuturkan, jumlah warga binaan tersebut tidak sebanding dengan jumlah sipir yang bertugas di Lapas Kelas II B Banyuwangi. Total sipir di lapas tersebut 30 orang.
Para sipir tersebut dibagi dalam empat regu kerja (shift). Terdapat dua regu yang beranggotakan delapan orang dan dua regu lain beranggotakan tujuh orang.
”Pada satu masa kerja, 820 warga binaan hanya dijaga tujuh hingga delapan sipir. Hal itu berarti satu sipir menjaga 117 warga binaan,” ungkap Arimin.
Ia menambahkan, 820 warga binaan di Lapas Kelas II B Banyuwangi didominasi narapidana kasus narkotika. Ia menyebutkan, jumlah narapidana kasus narkotika bahkan hampir mencapai 400 orang.
Secara terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi Komisaris Setyawan Handakan mengatakan, pihaknya berencana bekerja sama dengan pihak Lapas Banyuwangi untuk menjaga keamanan Lapas Banyuwangi. ”Kami juga akan melakukan inspeksi mendadak untuk merazia narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” lanjutnya.