PONTIANAK, KOMPAS — Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Bekantan Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi secara online, Rabu (10/5). Petugas juga menyita berbagai jenis satwa yang akan dijual pelaku.
Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan David Muhammad, Kamis (11/5), menuturkan, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, yang menjadi tempat penyimpanan satwa langka. Rabu pukul 12.30, SPORC menggerebek rumah tersebut.
SPORC dibantu tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap pelaku perdagangan satwa langka, yakni Hery Saputra (22) dan Gilang Putra Ramadhan (19). ”Pada saat digerebek, kedua pelaku sedang mengemas satwa-satwa langka itu ke dalam kardus dan siap dikirim kepada pembeli,” ujar David.
Di lokasi penggerebekan, SPORC juga menyita barang bukti satwa yang hendak diperdagangkan tersebut, yakni seekor elang jawa (Nisaetus bartelsi), seekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), seekor elang wallace (Nisaetus nanus), seekor kukang (Nycticebus borneanus), seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan seekor anak elang dalam keadaan mati serta 31 bulu elang brontok.
Berdasarkan pengakuan pelaku, satwa-satwa langka itu didapat dari penyuplai lokal dan luar untuk dijual kembali melalui akun media sosial. Mereka biasanya memajang foto satwa tersebut di media sosial beserta tarif harganya. Harga jual seekor elang saja berdasarkan pengakuan pelaku sekitar Rp 3 juta.
”Namun, kami memperkirakan harga jualnya lebih dari itu. Kami masih menyelidiki tujuan akhir pengiriman satwa langka itu. Sebab, pelaku tidak mau mengakui tujuan akhir pengiriman satwa itu. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa langka ini,” tuturnya.
Maskot
Dari hasil identifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, salah satu dari satwa langka yang disita adalah elang jawa. Elang jawa merupakan salah satu spesies elang yang endemik dari Pulau Jawa. Satwa ini sejak 1992 ditetapkan sebagai maskot satwa langka Indonesia. Elang jawa masuk kategori terancam punah dengan status Genting (Endangered). Menurut data Birdlife International, saat ini populasi elang jawa di alam diperkirakan hanya berkisar 300-500 individu dewasa.
Komandan Brigade SPORC Bekantan Kalbar Hari Novianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik SPORC, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan atau Huruf b dan atau Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan satwa langka, keduanya diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Semua satwa langka yang disita akan diidentifikasi dan dititipkan ke BKSDA Kalbar. Adapun untuk merehabilitasi satwa langka dilakukan oleh International Animal Rescue (IAR) selama proses penanganan perkara ini.