MALANG, KOMPAS — Sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor oleh komplotan mahasiswa terungkap setelah tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Kota menangkap MS (40), penadah motor curian asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, 11 April 2017.
MS mengatakan, dirinya mendapatkan motor dari AE (26), warga Sumberwuluh, Candipuro, Lumajang. Setelah AE tertangkap, terungkap pula nama-nama jaringannya. Mereka adalah MH (26), warga Sumberwuluh Candipuro, Lumajang; FA (23), warga Pakuniran, Probolinggo; DDC (21), warga Paiton, Probolinggo; serta NMH (21), warga Situbondo.
Lima pelaku tersebut diketahui sebagai mahasiswa semester II hingga IV di universitas negeri dan swasta di Kota Malang. Mereka adalah spesialis pencuri motor di sejumlah kampus di Kota Malang serta di rumah kos. Kawanan pencuri itu diduga sudah mencuri motor di 10 lokasi berbeda di Kota Malang.
“AE sudah mencuri sejak tahun 2016. Uang hasil mencuri digunakan untuk membeli sabu. Mereka mencuri untuk bisa memenuhi ketergantungan mereka pada narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Hoiruddin Hasibuan, Rabu (26/4), dalam keterangan persnya.
Hoiruddin mengatakan, kasus curanmor menjadi kasus kejahatan terbesar di Kota Malang. “Dulu dalam sehari ada 3-4 sepeda motor dilaporkan hilang dicuri. Kini jumlah kasus terus menurun, dengan laporan kehilangan motor 1-2 motor sehari. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan waspada saat menempatkan motornya,” kata Hoiruddin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota Ajun Komisaris Heru Dwi Purnomo mengatakan, AE merupakan otak dari komplotan mahasiswa pelaku curanmor tersebut. “AE adalah otak pencurian sekaligus pemetik (eksekutor lapangan). Dalam aksinya, ia mengajak empat rekannya. Oleh karena sudah terbiasa dan aksinya terencana dengan baik, serta paham situasi sekitar lokasi yang diincar, para pelaku itu bisa mencuri motor dalam hitungan detik,” kata Heru.
Setiap motor curian, menurut Heru, dijual dengan harga Rp 1 juta-Rp 2 juta kepada MS. Seusai menjual motor, mereka menggunakan uang tersbeut untuk berpesta sabu. “Kami berhasil menangkap komplotan pencuri ini di rumah kos, Jalan Galunggung, saat mereka sedang berkumpul,” kata Heru.
Spesialis
Pada ungkap kasus hari itu, Polres Malang Kota mengungkap total delapan pelaku curanmor dengan 11 barang bukti sepeda motor curian. Para pelaku itu terbagi dalam tiga kelompok berbeda, yaitu spesialis pencurian motor di areal kampus dan rumah kos, spesialis minimarket, serta spesialis pencurian motor antarkota.
Pelaku spesialis minimarket adalah SM (30), warga Dau, Kabupaten Malang. Pelaku pencurian motor antarkota AI (37), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang.
Dari penyelidikan, SM tertangkap saat mencuri di minimarket Jalan Mayjen Panjaitan, Malang. Aksi SM terungkap berkat rekaman kamera pengawas minimarket tersebut. AI adalah residivis yang telah mencuri di belasan lokasi di Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Blitar.