Polda NTT Musnahkan 14.261 Liter Miras Lokal
KUPANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memusnahkan 14.261 liter minuman keras beralkohol jenis arak di Markas Polda NTT, Rabu (15/3). Pemusnahan minuman keras itu dihadiri unsur musyawarah pimpinan daerah, tokoh agama, mahasiswa, dan pelajar. Miras ini hasil operasi penyakit masyarakat Patuh Turangga dan operasi rutin selama akhir 2016 dan awal 2017.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Jenderal (Polisi) Agung Sabar Santosa, Rabu (15/3) di Kupang, mengatakan, miras sangat membahayakan kesehatan dan berdampak terhadap perilaku masyarakat. “Dalam kunjungan kerja saya ke seluruh kabupaten di NTT, saya memang disuguhi miras karena sebagai bagian dari budaya menyambut tamu. Tapi, saat meneguk, ada jenis miras yang sangat keras, melebihi miras pabrikan. Ini sangat tidak baik karena itu butuh pemahaman semua pihak untuk mengatasi masalah ini,” kata Agung.
Sejumlah kasus kriminal di NTT terjadi setelah pelaku meneguk miras beralkohol produksi lokal dari jenis arak. Kecelakaan lalu lintas, pekelahian antarkelompok warga, pencurian, gagal berprestasi di bidang olahraga dan pendidikan, serta pelecehan seksual dan pemerkosaan juga akibat miras.