SEMARANG, KOMPAS – Korupsi dana insentif pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dilakukan sejak lama. Senin (6/3), polisi menyita uang Rp 400 juta dari mantan Bupati Pekalongan Amat Antono yang juga suami wakil bupati saat ini Arini Harimurti. Dalam kasus ini, Direktur RSUD Kraton Muhammad Teguh Imanto akan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Lukas Akbar Abriari, Senin (6/3), mengatakan, setelah memeriksa Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Jumat (3/3), giliran Wakil Bupati Pekalongan Arini Harimurti menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengelolaan dana insentif pejabat RSUD Kraton di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Senin 96/3). Dia didampingi suami yang juga bupati periode sebelumnya, Amat Antono.
Menurut Lukas, dari Amat yang menjabat Bupati Pekalongan periode 2011-2016, polisi menyita uang tunai Rp 400 juta. Hal ini sebagai bukti bahwa praktik gratifikasi kepada pejabat Pemkab Pekalongan dari dana insentif pejabat RSUD sudah dilakukan sejak lama.
“Aliran dana kepada Amat mulai diterima sejak 2014 sampai Mei atau Juni 2016 saat masa jabatannya berakhir,” ujarnya.
Sementara Arini dan Asip Kholbihi terbukti sempat menerima dana dari manajemen RSUD Kraton. Dalam kurun waktu enam bulan, Arini mendapatkan Rp 60 juta dan Asip Rp 90 juta yang diserahkan dalam tiga termin.
Pantauan Kompas, pemeriksaan Arini dan Amat berlangsung selama 4,5 jam sejak pukul 09.00. Seusai pemeriksaan, keduanya bergegas pergi tanpa memberikan keterangan. Terkait kasus ini, polisi tidak menutup kemungkinan keterlibatan pejabat Pemkab Pekalongan lain.
Polisi masih mendalami latar belakang pemberian dana dari RSUD Kraton ke sejumlah pejabat daerah. Menurut Lukas, ada kemungkinan dana diberikan atas inisiatif Direktur RSUD Kraton Muhammad Teguh Imanto atau justru praktik budaya yang telah berlangsung sejak lama. Teguh diduga mengalirkan dana ke sejumlah pihak termasuk pejabat daerah. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 5 miliar.
Penetapan tersangka
Penyidik Subdirektorat III bidang tindak pidana korupsi Polda Jateng sebelumnya menyita barang bukti berupa Surat Keputusan Insentif Manajerial RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan yang dikeluarkan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2014 dan uang senilai Rp 550 juta.
Dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan diketahui dana insentif semestinya diberikan kepada 29 pejabat struktural rumah sakit. Rinciannya, setiap bulan pejabat eselon II memperoleh Rp 36 juta, pejabat eselon III Rp 20 juta, dan pejabat eselon IV Rp 9 juta. Namun, insentif tidak pernah diterima pejabat eselon III dan IV (Kompas, 4/3/2017).
Lukas menyatakan, sejauh ini polisi baru akan menetapkan Direktur RSUD Kraton Muhammad Teguh Imanto sebagai tersangka. Penetapan secara resmi masih menunggu audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jateng. Dalam kasus lain, Teguh juga tersangkut kasus penggelembungan dana alat kesehatan yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.
“Dia (Teguh) terbukti tidak memberikan dana insentif ke pegawai rumah sakit. Namun, penetapan tersangka tak bisa dilakukan sebelum ada nominal pasti kerugian negara,” kata Lukas. Dia berharap, tersangka lebih kooperatif mengungkap tujuan korupsi dan aliran dana.
Kepala Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Polda Jateng Komisaris Parimin Sitorus menambahkan, penyidik mengajukan 31 pertanyaan dalam pemeriksaan kepala daerah. Pertanyaan itu terkait mekanisme pengelolaan kebijakan finansial di RSUD Kraton. Mayoritas pertanyaan mengarah pada tugas dan fungsi kepala daerah serta kedudukan struktural mereka dalam badan layanan umum terutama rumah sakit.