JAYAPURA, KOMPAS — Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Papua menangkap seorang pegawai Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Pelabuhan Jayapura, berinisial Pa (53), dalam operasi tangkap tangan. Oknum tersebut diduga terlibat praktik pungutan liar di kantornya di Kota Jayapura, Papua.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar AM Kamal, dalam jumpa pers di Jayapura, Rabu (1/3), mengatakan, Pa ditangkap ketika sedang memungut uang dari salah seorang warga yang mengurus izin kegiatan bongkar muat barang, pada Selasa (28/2), sekitar pukul 14.00 WIT.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, 2 buku agenda izin kegiatan bongkar muat kapal, dan 2 lembar nota surat izin pengeluaran barang tertanggal 24 Februari 2017 milik PT Sinar Butta Toa," kata Kamal.
Kamal mengatakan, Pa sering memunggut uang Rp 20.000 untuk setiap kali pengurusan izin kegiatan bongkar muat. "Kami sudah menyelidiki ada praktik pungli dalam kegiatan pengurusan izin bongkar muat barang selama seminggu ini. Dari pemeriksaan awal, Pa mengaku bisa mendapatkan hingga Rp 1 juta per hari," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya akan mendalami kemungkinan Pa tidak melakukan aksi itu sendiri. Sebab, pengurusan kegiatan tersebut melibatkan banyak pihak.
"Kami akan memanggil pimpinan Pa dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Jayapura, seperti pihak Pelindo," ujarnya.