Warga Protes Penutupan Jalan Angkutan Tambang di Kalsel
Oleh
Jumarto Yulianus
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Sekelompok masyarakat dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan berunjuk rasa di Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (23/2/2017). Mereka memprotes kebijakan penutupan jalan khusus angkutan tambang batubara di dua kabupaten oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Massa yang berjumlah sekitar 50 orang mendatangi Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin sekitar pukul 10.00 Wita sambil menampilkan kesenian Sinoman Hadrah yaitu kesenian tradisional khas Banjar yang memadukan seni suara (qasidah) dan seni tari. Setelah beraksi dan berorasi sekitar 30 menit, beberapa perwakilan massa diundang berdialog dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kalsel serta Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.
Aspihani Ideris, koordinator aksi dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan mengatakan, penutupan jalan khusus angkutan tambang batubara di Kabupaten Barito Kuala dan Tapin sangat merugikan masyarakat. Apalagi, penutupan ruas jalan dengan alasan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 itu terkesan tebang pilih.
”Untuk itu, kami mendesak Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan segera membuka portal jalan angkutan batubara,” katanya.
Penutupan jalan khusus angkutan tambang batubara di dua kabupaten itu dilakukan oleh Tim Terpadu Penegakan Perda 3/2012 pada 26 Januari 2017 lalu. Jalan yang ditutup itu milik tiga perusahaan, yaitu PT Hasnur Group, PT Talenta Bumi, dan PT Binuang Mitra Bersama.
Ketiga perusahaan tersebut dinilai telah melanggar Perda 3/2012 karena melintasi jalan negara. Berdasarkan Perda 3/2012 yang merupakan revisi atas Perda 3/2008, setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum, yakni jalan nasional dan jalan provinsi.
Menurut Aspihani, pihaknya mengapresiasi kinerja tim terpadu dalam upaya menegakkan Perda 3/2012. Namun, sangat disesalkan penegakan perda itu tidak dilakukan di seluruh wilayah Kalsel. ”Penindakan yang dilakukan tim terpadu di ruas jalan Marabahan-Margasari juga tidak tepat sasaran. Sebab, jalan khusus angkutan tambang yang melintasi ruas jalan tersebut dibangun lebih dulu dari jalan negara,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang (Aspektam) Kalsel Muhammad Solikin mengungkapkan, penutupan jalan khusus angkutan batubara itu mengakibatkan aktivitas pengiriman batubara dari stockpile atau tambang menuju pelabuhan terhenti. ”Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 500 miliar per hari,” ujarnya.
Permintaan gubernur
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Komisaris Besar E Zulpan selaku Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda 3/2012 menjelaskan, penindakan dalam rangka penegakan perda itu dilakukan atas permintaan langsung dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
”Pada 23 Desember 2016, Kapolda menerima surat dari Gubernur Kalsel perihal adanya perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang. Gubernur minta Polda mendukung penegakan Perda 3/2012 dan menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Berdasarkan analisa di lapangan, lanjut Zulpan, dari lima perusahaan yang melintasi ruas jalan Marabahan-Margasari, tiga perusahaan di antaranya dinyatakan melanggar Perda 3/2012. Pihak perusahaan sudah dipanggil dan menyadari pelanggarannya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel Rusdiansyah selaku Wakil Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda 3/2012 menambahkan, portal di jalan angkutan tambang PT Talenta Bumi sudah dibuka, tiga hari yang lalu, karena perusahaan tersebut sudah mengurus perizinan melintas dan berkomitmen membangun jalan layang.
”Jika segala urusan perizinan untuk melintasi jalan negara sudah beres dan ada komitmen membangun jalan layang, portal pasti akan dibuka. Ini semua juga demi kebaikan masyarakat,” katanya.