MEDAN, KOMPAS — Tiga pegawai negeri sipil Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi vonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/2). Mereka terbukti melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang kelebihan muatan.
Putusan itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, yakni penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.
Ketiga terdakwa ialah Edison Purba (54), Parlindungan Harahap (56), dan Hasan Basri Lubis (48). Mereka adalah pegawai Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit.
Toto mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan pengutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang kelebihan muatan dan seharusnya ditilang. “Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Terdakwa melakukan tindakan yang bertentangan dengan misi pemerintah memberantas pungutan liar di instansi pelayanan publik,” katanya.
Menurut majelis hakim, terdakwa seharusnya bertugas memeriksa muatan truk agar sesuai dengan kapasitasnya. Jika ada yang kelebihan beban, sebagian muatannya harus diturunkan. Akan tetapi, para terdakwa tetap memperbolehkan truk melanjutkan perjalanan meskipun kelebihan muatan. Terdakwa meminta Rp 100.000 hingga Rp 300.000 untuk setiap truk yang kelebihan muatan.
Toto mengatakan, pada 21 Oktober 2016 aparat dari Kepolisian Resor Kota Besar Medan melakukan operasi tangkap tangan para terdakwa. Para terdakwa tertangkap tangan saat meminta sejumlah uang dari sopir truk. Dari para terdakwa polisi menyita uang total Rp 7,1 juta.
Dari total Rp 7,1 juta uang yang disita, Rp 4 juta adalah hasil pungli. Sementara sisanya Rp 3,1 juta adalah hasil retribusi resmi.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, para terdakwa menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Demikian pula dengan jaksa Yani yang menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Sumatera Utara Darwin Purba mengatakan, hingga kini pihaknya belum memberikan sanksi administratif kepada ketiga pegawai tersebut. Ketiganya juga masih berstatus sebagai PNS di instansinya.
“Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Medan,” katanya.
Setelah operasi tangkap tangan itu, jembatan timbang Sibolangit sempat berhenti beroperasi beberapa minggu. Namun, kini jembatan timbang itu sudah kembali beroperasi. Akibat maraknya pungli, Kementerian Perhubungan pun berencana mengambil alih pengoperasian jembatan timbang yang selama ini dikendalikan dinas perhubungan di tingkat provinsi.