BANDUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap tiga pelaku penipuan kupon berhadiah dalam produk makanan ringan. Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berinisial G, J, dan AR. Korban yang diiming-imingi memenangi hadiah mobil diminta menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan ini.
”Waspadai modus penipuan seperti ini dan jangan mudah tergiur jika mendapat kupon berhadiah. Undian berhadiah yang resmi pasti diumumkan secara terbuka oleh produsennya,” ujar Kepala Bidang Humas Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus, saat menggelar ekspose di Mapolda Jabar, Rabu (22/2/2017).
Yusri mengatakan, pihaknya bersama Polda Sulawesi Selatan menangkap ketiga pelaku pada Jumat (10/2), di Sidrap. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 32 telepon seluler, 4 komputer jinjing, 10 buku rekening tabungan, kupon berhadiah palsu, dan 2 surat tanda nomor kendaraan palsu.
Menurut Yusri, dalam kupon tersebut terdapat kode undian dan nomor telepon pelaku. Korban yang menghubungi pelaku akan diarahkan untuk mencocokkan kode yang tertera di kupon pada situs web yang disiapkan pelaku.
”Ini untuk meyakinkan korban telah memenangi hadiah. Korban kemudian diminta mentransfer uang Rp 5,7 juta kepada pelaku dengan alasan untuk biaya balik nama kendaraan,” ujar Yusri.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (1), (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.
Legal Advisor PT Kaldu Sari Nabati Indonesia, Herman, mengatakan, pihaknya sangat dirugikan dengan aksi penipuan tersebut. Pasalnya, pelaku memasukkan kupon berhadiah palsu itu ke kemasan makanan ringan yang diproduksi PT Kaldu Sari Nabati Indonesia.
”Kami dirugikan karena nama baik perusahaan hancur. Kami tidak pernah membuat kupon berhadiah, seperti yang digunakan pelaku untuk penipuan,” ujarnya.