logo Kompas.id
NusantaraJaksa Ahmad Fauzi Divonis...
Iklan

Jaksa Ahmad Fauzi Divonis Empat Tahun Penjara

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca

SURABAYA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (20/2), memvonis jaksa Ahmad Fauzi, terdakwa kasus suap, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Hukuman terhadap jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu lebih berat daripada tuntutan tim jaksa penuntut umum agar terdakwa dihukum penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta.

Ahmad ditangkap oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kejaksaan Agung pada 2016 saat menyiapkan sidang praperadilan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Saat itu, tim membawa Ahmad ke pemondokan jaksa muda tersebut di Ketintang, Surabaya. Di pemondokan, tim menemukan uang senilai Rp 1,5 miliar terbungkus plastik dalam kardus.

Kepada tim dan dalam persidangan, Ahmad mengaku, uang itu didapat dari salah satu saksi kasus dalam penanganan Tipidsus Kejati Jatim. Saksi dimaksud ialah Abdul Manaf. Kasusnya dugaan korupsi pembelian hak atas tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim. Abdul, dalam berkas perkara berbeda adalah terdakwa kasus suap terhadap Ahmad yang juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000