KARANGANYAR, KOMPAS – Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah membentuk tim jaksa P16 atau peneliti untuk berkas perkara tindak pidana kekerasan dan penganiayaan dalam kegiatan pendidikan dasar organisasi mahasiswa pecinta alam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menerima berkas perkara dua tersangka kasus itu dari Kepolisian Resor Karanganyar, Kamis, (16/2).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Heru Prasetyo mengatakan, ada enam orang jaksa yang telah ditunjuk menjadi jaksa P16 (peneliti). Tim ini akan bertugas meneliti berkas perkara dua tersangka dengan batas waktu maksimal selama delapan hari. Penanganan perkara ini, menurut Heru, menjadi prioritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. “Karena ini skala nasional, menjadi perhatian publik secara nasional,” kata Heru Prasetyo, yang juga sebagai koordinator tim jaksa P16 kasus ini di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (16/2).
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 22 Januari silam, penyidik Polres Karanganyar menyerahkan berkas perkara tindak pidana kekerasan dan penganiayaan dalam kegiatan pendidikan dasar organisasi mahasiswa pecinta alam (mapala) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta kepada Kejari Karanganyar, Kamis. Berkas perkara itu setebal 1.000 halaman.
“Berkas perkara ini atas nama tersangka WY (23) dan AS (28) dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Tawangmangu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar Ajun Komisaris Rohmat Ashari.
Dalam berkas perkara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e, ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima dan tujuh tahun penjara. Pasal 170 mengatur tentang hukuman tindakan kekerasan secara bersama yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia, sedangkan Pasal 351 mengatur tentang hukuman tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia.
Rohmat mengatakan, barang bukti maupun kedua tersangka belum diserahkan kepada kejaksaan dan masih ditahan di rumah tahanan Mapolres Karanganyar. Polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka tidak mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada korban selama diksar mapala di Tawangmangu, Karanganyar. “Tersangka tidak mengakui sesuai keterangan saksi yang kami dapatkan. Tapi itu tidak memengaruhi proses penyidikan,” kata Rohmat.
Menurut Rohmat, penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Polres Karanganyar telah mengagendakan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Seperti diberitakan, tiga mahasiswa UII meninggal setelah mengikuti diksar pencinta alam UII pada 13-20 Januari 2017 di kawasan hutan lereng Gunung Lawu, Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. Mereka adalah Muhammad Fadhli (20), mahasiswa Teknik Elektro angkatan 2015; Syaits Asyam (19), mahasiswa Teknik Industri (2015); dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20), mahasiswa Fakultas Hukum (2015).