Operasi Tangkap Tangan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggelar operasi tangkap tangan terhadap tiga oknum pegawai negeri sipil dan seorang tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cirebon serta seorang kepala dusun yang diduga melakukan pungli. Mereka diduga mempercepat proses pembuatan akta kelahiran dan kematian di luar prosedur dengan tarif tertentu.
Operasi tangkap tangan tersebut berlangsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon di daerah Sumber, Cirebon, Selasa (14/2/2017) pukul 12.30 hingga 15.30. Dari operasi itu, Tim Saber Pungli menyita, antara lain, sejumlah dokumen permohonan akta lahir dan meminta keterangan pegawai dan Kepala Disdukcapil Cirebon Mochamad Syafrudin.
Tim juga memasang garis polisi di ruangan Syafrudin, ruangan penyimpanan data, dan ruangan kepala bidang pencatatan sipil. Tim juga menggeledah sejumlah mobil pejabat Disdukcapil Cirebon.
Ketiga PNS Disdukcapil yang ditahan adalah S (45) dari bagian akta lahir, NS (45) dan AS (42) yang bekerja di bagian verifikasi data. Dua orang lain, yakni E (41), bekerja sebagai tenaga honorer, dan TD (23), kepala dusun di Desa Tangkil, Kecamatan Susukan.
”Modusnya, mereka meminta biaya sekitar Rp 50.000 dalam pembuatan akta lahir dan kematian jika ingin prosesnya cepat. Ini di luar ketentuan,” ujar Ketua Tim Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Cirebon Ajun Komisaris Joni yang ditemui di lapangan.
Dalam operasi tangkap tangan itu, Tim Saber Pungli menyita uang tunai Rp 900.000 yang diduga merupakan hasil pungli. Terkait berapa lama dan jumlah korban yang terkena biaya itu, Joni mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
”Kami masih menyelidiki. Nanti dilihat apakah ini masuk pungli atau korupsi,” ujarnya. Tim Saber Pungli awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait layanan publik itu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Mochamad Syafrudin mengatakan, kedatangan Tim Saber Pungli terkait dengan pelayanan publik di kantornya. Pihaknya juga memastikan layanan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon akan terus berlangsung selama hari kerja.
Ia mengklaim, prosedur layanan publik seperti pembuatan akta kelahiran dan kartu tanda penduduk sudah sesuai ketentuan. ”Tidak ada penyimpangan. Semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya.