Iklan
Dua Napi Rutan Pontianak Selundupkan 20,1 Kg Sabu
Oleh
MADINA NUSRAT
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dua napi kasus narkoba yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas 2 Pontianak, Kalimantan Barat, mengendalikan penyelundupan 20,1 kg sabu asal Malaysia. Dari balik jeruji penjara, kedua napi itu merekrut empat kurir sebagai kaki tangan mereka untuk selundupkan sabu.
Kedua napi itu adalah Saparudin alias Boy yang divonis 11 tahun penjara, dan Dede Hananda alias Dede yang divonis 5 tahun penjara. Sementara empat kurir yang mereka rekrut adalah Budi Wahyudi alias Planet, Hendrani alias Iyan, Gregorius Valentin alias Valen, dan Notariansyah alias Nonot.
Editor:
Bagikan