PALU, KOMPAS - Dua perusahaan diduga beroperasi di pertambangan emas tanpa izin di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kalangan aktivis meminta perusahaan tersebut diproses secara hukum karena melakukan tindak pidana perusakan lingkungan dan pencurian kekayaan negara.
Temuan tersebut disampaikan Koordinator Front Rakyat Korban Tambang Sulteng Syahruddin A Douw kepada Kompas di Palu, Rabu (1/2/2017). Lembaga tersebut melakukan investigasi pada akhir pekan lalu di lokasi pertambangan emas yang berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya Sulteng, akhir pekan lalu.
Syahruddin menyatakan, kedua perusahaan mengerahkan empat alat berat dan sekitar 100 truk untuk mengeruk dan mengangkut material yang diduga mengandung emas. Material tersebut ditampung di tanah lapang untuk diolah dengan sistem perendaman menggunakan bahan kimia berbahaya merkuri (Hg). "Satu kali pengolahan selama 40 hari menghasilkan sedikitnya 25 kilogram emas," katanya. Ia memperkirakan, kedua perusahaan sudah beroperasi dalam tiga bulan terakhir.
Ia mendesak agar Kepolisian Daerah Sulteng segera menindak dugaan keterlibatan perusahaan tersebut. Tak bekerjanya kepolisian akan memunculkan banyak spekulasi terkait beroperasinya perusahaan di tambang yang dibuka sejak tahun 2009 tersebut.
Lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terletak di perbukitan tersebut berada di kawasan Hutan Taman Raya Sulteng. Saat ini lahan perambahan mencapai 40 hektar. Penambangan dilakukan sejak tahun 2009. Jumlah petambang sudah sangat jauh berkurang, tak lebih dari 300 orang dari sekitar 5.000 petambang pada awal operasi.
Terkait pengusutan keterlibatan perusahaan tersebut, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Gani Alamsyah menyatakan, pihaknya sudah dua kali ke lokasi untuk menghentikan penambangan. Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pemodal besar, penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan dan pihak terkait di Pemerintah Provinsi Sulteng (Kompas, 1/2).