logo Kompas.id
MetropolitanEmpat Promotor Judi ”Online”...
Iklan

Empat Promotor Judi ”Online” Ditangkap, Raih Omzet hingga Rp 1 Miliar Per Bulan

Para tersangka melakukan promosi dan membuat layanan judi daring sejak 2021. Saat ini total omzetnya Rp 30 miliar.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
· 5 menit baca
Beberapa barang bukti yang digunakan para tersangka judi daring diamankan polisi pada Kamis (25/4/2024).
HUMAS POLDA METRO JAYA

Beberapa barang bukti yang digunakan para tersangka judi daring diamankan polisi pada Kamis (25/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Tim Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dugaan tindak pidana judi daring (online). Para tersangka melakukan promosi slot judi daring melalui akun Youtube dengan omzet mencapai Rp 1 miliar per bulan.

Empat tersangka yang ditangkap pada Rabu (24/4/2024) malam di Depok itu ialah Eko Purnomo atau EP (30), Benny Yudha Perdana atau BYP (37), Dimas Aprianto atau DA (24), dan Teguh Ariyanto atau TA (40). Mereka mempromosikan slot judi daring melalui akun Youtube Zakki Channel atau Bos Zaki. Dua tersangka (EP dan BYP) berasal dari Depok, sedangkan dua tersangka lain, DA dari Sragen dan TA dari Karanganyar.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000