Sakit Hati dan Diminta Uang Lebih, Nico Tega Bunuh Teman Kencannya
Nico berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus RN dalam kardus dan membuangnya.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Merasa sakit hati karena dimaki, diancam, dan harus mengeluarkan uang lebih, Nico Yandi Putra (28) mengakhiri nyawa teman kencannya, RN (35). Tak hanya membunuh, Nico membungkus RN dalam kardus dan membuangnya.
Untuk kesekian kalinya, Nico memesan teman kencan dari aplikasi MiChat. Namun, pemesanan kali ini berujung tragis bagi RN yang tewas mengenaskan. Ia pun harus mendekam di balik jeruji, bahkan bisa jadi selama 20 tahun.
Peristiwa tragis itu bermula saat Nico memesan teman kencan pada Selasa (9/4/2024). Saat sudah mencapai kesepakatan tarif jasa layanan, Nico mengajak RN bertemu dan berkencan di sebuah rumah kos di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Setelah berkencan, RN meminta uang lebih kepada Nico.
Merasa kesal karena harga kesepakatan tiba-tiba berubah lebih mahal dari kesepakatan sebelumnya sebesar Rp 300.000, Nico naik pitam. Ia mengakui tega melakukan tindak kekerasan hingga berujung tindak pembunuhan karena dipaksa memberikan uang tambahan Rp 100.000.
”Iya (membunuh karena kesal harga berubah lebih mahal),” kata Nico dengan suara pelan dan terus menundukkan kepalanya, Kamis (25/4/2024).
Nico pun hanya bisa menyesali perbuatannya karena menyebabkan nyawa orang lain melayang. Tidak hanya membunuh, Nico juga mengambil barang berharga milik korban berupa kalung emas, cincin, anting-anting, dan telepon seluler.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari penemuan jasad perempuan yang terbungkus dalam kardus di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada 13 April 2024.
Korban meminta uang tambahan, tetapi pelaku menolak. Korban lalu memakai dan mengancam pelaku akan memanggil abang-abangan agar dia digebuk. Motif pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban.
Jasad itu ditemukan oleh sejumlah masyarakat yang pulang seusai kegiatan snorkeling. Setelah mendapat laporan penemuan mayat dengan kematian tak wajar itu, tim Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus.
Laporan orang hilang
Di saat bersama dengan penemuan jasad perempuan itu ada sebuah laporan kehilangan dari Kota Bekasi. Dari laporan itu, tim penyidik lalu mencocokkan dengan ciri-ciri penemuan mayat perempuan di Pulau Pari.
”Pendalaman dan keterangan saksi-saksi akhirnya kami mengindentifikasi pelaku. Tim penyidik Jatanras lalu mencari dan mengetahui keberadaan Nico. Jadi, pelaku kabur ke kampung halaman. Kami tangkap pelaku di Guguak VIII Koto, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Kamis (18/4/2024) pagi,” kata Wira.
Dari pemeriksaan, kata Wira, tersangka memesan teman kencan pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah berkencan dan diminta membayar lebih, Nico sakit hati dan melakukan tindak kekerasan yang berujung tewasnya korban.
”Korban meminta uang tambahan, tetapi pelaku menolak. Korban lalu memakai dan mengancam pelaku akan memanggil abang-abangan agar dia digebuk. Motif pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban,” kata Wira.
Hanyut
Melihat korban tak berdaya, Nico berusaha untuk menghilangkan jejak pembunuhan dengan membungkus korban dengan plakban dan kardus. Setelah terbungkus dan melihat kondisi sepi, ia dan temannya membawa RN ke Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Rabu (10/4/2024). Di situ, Nico membuang jasad RN.
Dari hasil pemeriksaan sementara, teman Nico berinisial Z itu tidak terlibat dalam aksi pembunuhan. Z juga tidak mengetahui jika isi kardus yang mereka buang adalah seorang perempuan.
”Mayat ditemukan pada Sabtu (13/4/2024). Mayat hanyut. Pembunuhan tanggal 10, tiga hari. Kejadian itu (membuang korban) spontan (tanpa terencana sebelumnya),” ujar Wira.
Kepala Subdirektorat IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu melanjutkan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pertemuan mereka sebatas urusan pelanggan dan konsumen.
Akibat tindakan kejinya, Nico dijerat menggunakan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Nico terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.