Penutupan JLNT Casablanca pada Malam Hari Berlaku Permanen
Penutupan Jalan Layang Non-tol Casablanca berlaku permanen setiap pukul 00.00-04.00 WIB.
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta melanjutkan penutupan Jalan Layang Non-tol Casablanca di Jakarta Selatan secara permanen setiap malam. Hal ini dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi uji coba penutupan yang berlangsung sejak 1 hingga 15 April 2024.
Menurut Syafrin, sebelumnya, Jalan Layang Non-tol (JLNT) Casablanca sering dijadikan tempat untuk balap liar pengendara sepeda motor. Padahal, JLNT Casablanca tak boleh dilalui kendaraan roda dua.
Baca juga: Kerap Jadi Tempat Balap Liar, Jalan Layang Casablanca Ditutup pada Tengah Malam
”Berdasarkan hasil evaluasi, penutupannya kami perpanjang untuk ditutup permanen setiap pukul 00.00-04.00 WIB,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Penutupan JLNT Casablanca setiap pukul 00.00-04.00 itu dinilai Syafrin efektif. Sebab, penyalahgunaan jalan tersebut untuk balap liar sepeda motor hingga kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Di samping itu, lalu lintas di Jalan Prof Dr Satrio juga tetap normal meski ada penutupan JLNT Casablanca pada malam hari.
”Saat jalan tersebut ditutup di tengah malam, lalu lintas di bawahnya sebagai rute alternatif, yakni Jalan Prof Dr Satrio, tetap normal dan lancar,” kata Syafrin.
Sejak 1 April, penutupan dilakukan menggunakan portal pembatas permanen yang terpasang di akses masuk JLNT Casablanca dan hanya dapat dibuka tutup oleh petugas. Saat ditutup, tidak ada jenis kendaraan apa pun yang bisa melintas di JLNT Casablanca.
Sebelumnya, penguncian JLNT Casablanca menggunakan portal pembatas menjadi salah satu solusi setelah water barrier yang digunakan sebagai penutup sering digeser. Sementara memanfaatkan penjagaan petugas pun dinilai tidak efektif.
Baca juga: Petaka Maut Berulang di Jalan Layang Non-tol Casablanca
Syafrin pun berharap kebijakan ini dapat diterima masyarakat. Pasalnya, kebijakan penutupan JLNT Casablanca pada malam hari dilakukan untuk meningkatkan keselamatan para pengendara yang melintasi ruas jalan tersebut.
Pelanggaran
Aksi balap liar di JLNT Casablanca memang kerap terjadi. Polres Metro Jakarta Selatan dalam Operasi Cipta Kondisi menindak 309 pesepeda motor yang terlibat balap liar di JLNT Casablanca pada Jumat (9/6/2023). Aksi balap liar di kawasan itu berlangsung saat tengah malam, pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Aiun Komisaris Besar Harun menuturkan, dari ratusan sepeda motor tersebut, didapati sejumlah kendaraan yang tidak layak jalan, knalpot tidak sesuai dengan standar, hingga rem kendaraan bermasalah.
Adanya penertiban ini berawal dari aduan masyarakat mengenai aksi balap liar yang kerap mengganggu kenyamanan lingkungan. Kemudian, sempat juga beredar video seorang pesepeda motor, SA, tewas di JLNT Casablanca pada Selasa (27/6/2023), sekitar pukul 05.15 WIB. Kecelakaan tersebut disebabkan balapan liar.
Kepala Seksi Kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Diella Kartika Artha mengatakan, peristiwa bermula saat SA ditabrak oleh seorang pengendara yang lain. Saat itu, SA kemudian menabrak pengendara MAF dan RS.
Kemudian, Minggu (18/2/2024) dini hari, MAI (17) tewas dalam tabrakan dengan mobil Toyota Fortuner di JLNT Casablanca. Pesepeda motor itu melawan arah karena ada patroli polisi mengantisipasi balap liar.
Mengenai hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto menilai, pengawasan akses masuk JLNT juga harus diutamakan. Sebab, masih banyak kendaraan roda dua yang kerap berlalu lalang di JLNT pada pagi hingga sore hari. Padahal, jalan layang sudah diperhitungkan secara matang untuk tidak dilintasi sepeda motor.
Budiyanto juga menyarankan agar jalan layang yang rentan pelanggaran sepeda motor dipasangi CCTV yang terkoneksi dengan sistem E-TLE agar lebih efektif. Sistem pendeteksi dinilai dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.
”Tanpa adanya pengawasan yang efektif, mustahil dapat berhasil dengan baik,” ujarnya.
Adapun larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT telah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda Rp 500 juta.
Putaran balik
Selain itu, Dishub DKI resmi menutup secara permanen u-turn atau putaran balik di depan Citywalk Sudirman, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Syafrin menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, penutupan u-turn berjalan cukup efektif. Pengendara dapat berputar balik menggunakan putaran balik di titik lain selain u-turn Citywalk.
”Penutupan u-turn tersebut mengurangi kemacetan akibat antrean kendaraan yang ingin berputar balik,” katanya.
Dengan begitu, ke depan, kata Syafrin, pengendara di Jalan KH Mas Mansyur hanya dapat berputar arah di kolong JLNT Casablanca serta di bawah flyover karet. Sementara kendaraan dari Kuningan atau Tebet diarahkan untuk berputar balik di Persimpangan Karet atau di depan Apartemen Casa Domaine.
Adapun kendaraan dari arah Tanah Abang akan diarahkan berputar arah di bawah flyover Jalan KH Mas Mansyur, depan Gedung Intiland Tower. Tempat berputar balik tersebut, kata Syafrin, jaraknya kurang lebih 500 meter dari lokasi yang ditutup di depan Citywalk Sudirman.