Jakarta Nonaktifkan 94.000 KTP Tak Sesuai Domisili
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan bantuan di kelurahan bagi warga yang terdampak penonaktifan KTP.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada pekan ini akan dimulai penonaktifan KTP warga Jakarta yang tidak sesuai domisili. Pada tahap awal, akan dinonaktifkan KTP 81.000 warga yang meninggal dan 13.000 warga yang menempati RT berbeda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan bantuan di kelurahan bagi warga yang terdampak kebijakan tersebut.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta merencanakan penonaktifan KTP ini sejak tahun lalu. Tujuannya guna meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.
”Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini. Mulai dari warga yang sudah meninggal dan RT tidak sesuai KTP,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Budi Awaluddin, Senin (15/4/2024).
Data 81.000 warga meninggal dan 13.000 warga yang menempati RT berbeda itu sudah diverifikasi dan divalidasi sejak tahun lalu. Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, dan Polda Metro Jaya terkait perubahan data warga terdampak nantinya.
Budi menambahkan, disediakan pula layanan bantuan di kelurahan bagi warga yang terdampak kebijakan ini. Mereka dapat menyesuaikan kembali data kependudukan agar KTP kembali aktif dalam kurun 1 x 24 jam.
Penonaktifan ini tidak berlaku bagi warga Jakarta yang tengah bertugas atau mengenyam pendidikan di luar kota dan luar negeri, serta bagi mereka yang masih punya aset rumah di Jakarta. Khusus aset rumah ini akan ada verifikasi dan validasi, serta penyesuaian data kependudukan.
”Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran. Selama ini, ada warga tidak tinggal di Jakarta, tetapi tetap dapat bantuan sosial,” kata Budi.
Balik nama kendaraan
Sehubungan dengan penonaktifan KTP ini Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, dan Polda Metro Jaya juga sepakat menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor warga yang terdampak kebijakan itu. Warga terdampak diminta segera mengurus bea balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta ke Jawa Barat atau Banten sesuai domisili.
”Sudah sepakat ada relaksasi. Satu tahun ini tidak dikenai biaya balik nama kendaraan,” ucap Budi.
Kebijakan ini dinilai memudahkan penegakan hukum karena kepemilikan kendaraan bermotor akan sesuai dengan nama dan alamat, serta sejalan dengan upaya Polri mengembangkan aplikasi Cakra Presisi. Aplikasi ini akan otomatis mengirimkan notifikasi kepada pemilik kendaraan bermotor ketika terkena tilang elektronik.
Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menuturkan, penyesuaian data kependudukan dan identitas kendaraan akan memudahkan tilang elektronik ataupun pemblokiran surat tanda nomor kendaraan ketika pemiliknya tak membayar denda tilang. Ini berkaca dari minimnya konfirmasi surat tilang elektronik.
”Selama ini, dari sekian juta tilang elektronik, hanya 0,2 persen yang terkonfirmasi. Penyebabnya, kepemilikan kendaraan bermotor tidak sesuai nama dan alamat,” kata Latif.
Jumlah di atas berdasarkan laporan tilang elektronik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sepanjang Februari 2024 ada 8 juta tilang dan 10 juta tilang pada Maret 2024. Dari jumlah itu yang terkonfirmasi hanya 0,2 persen.