logo Kompas.id
MetropolitanUU Daerah Khusus Jakarta...
Iklan

UU Daerah Khusus Jakarta Mengesampingkan Pemulihan Ekologis

Koalisi masyarakat menyoal UU Daerah Khusus Jakarta yang minim pemulihan ekologis.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 4 menit baca
Para pemudik yang mengikuti mudik gratis menunggu bus diberangkatkan dari kawasan Monas, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Para pemudik yang mengikuti mudik gratis menunggu bus diberangkatkan dari kawasan Monas, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil melihat keseluruhan naskah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta fokus memfasilitasi kepentingan elite atau pemodal dalam menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Beleid tersebut mengesampingkan pemulihan ekologis Jakarta dan partisipasi masyarakat secara bermakna dalam seluruh kebijakan dan pembangunan.

Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta. Akan tetapi, koalisi belum akan bersurat ke presiden dan DPR ataupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000