Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Protes Penangkapan Furqon
Polemik terus berlanjut antara warga Kampung Bayam dan Jakarta Propertindo.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY, RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kelompok Tani Kampung Bayam Madani memprotes penangkapan Muhammad Furqon dalam polemik Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara. PT Jakarta Propertindo (Perseroda), selaku pengelola kampung susun yang disebut Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta International Stadium, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Metro Jakarta Utara.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Furqon ditangkap pada Selasa (2/4/2024). Istri Furqon, Munjiah, menyaksikan penangkapan, serta sempat turut dibawa ke kantor polisi sebelum dipulangkan pada pukul 22.00.
Penangkapan ini tak lepas dari polemik antara warga Kampung Bayam dan Jakarta Propertindo. Puncaknya, Jakarta Propertindo melaporkan empat warga, termasuk Furqon, kepada Polres Metro Jakarta Utara karena dianggap telah menerobos masuk ke kawasan pekarangan rumah susun.
”Polisi masuk ke dalam rumah dan menangkap Furqon. Saya juga dibawa,” kata Munjiah, Rabu (3/4/2024).
Munjiah menanyakan alasan penangkapan tersebut dan polisi menjawab jika nanti akan dijelaskan di kantor polisi. Dia menyayangkan penangkapan tanpa menunjukkan surat tugas. Menurut dia. Furqon diperlakukan bak seorang teroris.
”Sampai saat ini belum pernah ada mediasi dan belum ada solusi yang tepat dan tidak ada mediasi yang obyektif dan netral yang berpihak kepada warga,” kata Munjiah.
Pendamping warga Kampung Bayam, Yusron, menambahkan, Furqon dilaporkan bersama Sudir, Somat, dan Junaidi. Kemudian mereka dimintai keterangan oleh polisi sebagai bentuk klarifikasi laporan Jakarta Propertindo.
”Yang terjadi laporan naik tingkat ke penyidikan hingga status saksi menjadi tersangka dan yang menjadi tersangka hanya Furqon," ucap Yusron.
Menurut Yusron, Furqon menolak surat pemanggilan karena proses penyelidikan tidak mempunyai cukup bukti. Akhirnya, dia dijemput paksa pada Selasa malam.
”Kami memandang tindakan kepolisian ini sudah melampaui batas prosedur ataupun sisi kemanusiaan atas nama Pemprov DKI Jakarta,” kata Yusron.
Sampai saat ini belum pernah ada mediasi dan belum ada solusi yang tepat dan tidak ada mediasi yang obyektif dan netral yang berpihak kepada warga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Hady Saputra Siagian belum merespons permintaan konfirmasi penangkapan Furqon hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, laporan atau kasus tersebut masih didalami. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Polres Metro Jakarta Utara. ”Masih didalami dan akan dikomunikasikan dengan Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Ade.
Ikuti proses hukum
Terkait kasus ini, Jakarta Propertindo, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Metro Jakarta Utara. Manajemen meminta semua pihak untuk kooperatif serta menjaga suasana yang aman dan kondusif, serta tidak terpancing oleh isu-isu liar.
Direktur Utama Jakarta Propertindo Iwan Takwin mengatakan, manajemen menyayangkan tindakan di luar batas yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta International Stadium. Atas dasar itu, manajemen melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian yang dilakukan oleh warga ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023.
Warga dilaporkan karena memasuki pekarangan tanpa seizin manajemen pada 29 November 2023 dan awal Desember 2023. Upaya pencegahan dan peringatan tidak digubris. Warga pun mengganti lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit. Warga juga memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang berdampak pada beban biaya operasional.
”Hingga kini, warga belum memiliki hak atas tanah ataupun bangunan. Kami bersama seluruh pemangku kepentingan terus memitigasi serta memetakan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat,” kata Iwan.
Rumah susun
Atas polemik yang terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun rumah susun baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara, bagi warga Kampung Bayam. Pembangunan ditargetkan mulai Januari 2025 dan tuntas pada akhir 2025.
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Rabu (24/1/2024), mengutarakan, rencana pembangunan rusun baru di Kecamatan Tanjung Priok dengan total 150-200 unit hunian. Rumah susun tersebut ditujukan bagi warga terprogram dan warga Kampung Bayam.
Rencana ini digodok matang bersama Asisten Pembangunan Pemprov DKI Jakarta sebulan terakhir. Pembangunan rusun baru dinilai solusi terbaik yang bisa diberikan pemerintah untuk menyelesaikan polemik Kampung Bayam. Namun, pemerintah belum menyosialisasikan pembangunan rusun baru kepada warga.