Penonaktifan KTP Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili Setelah Lebaran
Penonaktifan KTP untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menunda penonaktifan nomor induk kependudukan warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta, dari awal April menjadi 12 April 2024. Penonaktifan kartu tanda penduduk itu dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga DKI yang kini tinggal di luar daerah setelah Lebaran adalah momen yang tepat, sebab warga telah melewati momen hari raya.
”Momennya lebih bagus setelah Lebaran, yaitu 12 April. Kita akan lakukan sampai Desember 2024,” kata Budi, Kamis (21/3/2024).
Menurut Budi, sekitar 94.000 NIK warga akan dinonaktifkan. Sejak disosialisasikan September 2023, tercatat 81.000 warga Jakarta meninggal dan 13.000 warga menempati RT berbeda dengan yang tertera di KTP sehingga mesti diperbarui.
Di saat yang sama, pihaknya mendata ratusan ribu warga pindah ke Jakarta dan keluar dari Jakarta. Sepanjang tahun 2023, dilaporkan 243.160 orang pindah dari Jakarta dan 136.200 orang datang ke Jakarta.
Namun, sebelum menonaktifkan NIK KTP itu, Disdukcapil DKI dan tingkat kota Jakarta akan menyosialisasikan kepada warga dan melakukan verifikasi.
”Nanti dilakukan verifikasi. Mereka datang ke kelurahan, kami cek, apakah masih tinggal di situ atau tidak,” kata Budi.
Sebelumnya, tahap penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang semula dijadwalkan awal Maret 2024. Penundaan tahap penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen Pemilu 2024.
Menurut Budi, penonaktifan NIK perlu dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di DKI. Sebab, akan berdampak pada proses pembangunan dan kebijakan publik.
”Sejak akhir tahun 2023 kami telah melalukan sosialisasi, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal, dan lainnya,” kata Budi.
Warga DKI Jakarta yang sedang bertugas atau mengenyam pendidikan di luar kota dan luar negeri tidak akan terdampak penertiban dokumen kependudukan. Begitu pun bagi yang masih mempunyai aset rumah di Jakarta.
Meskipun begitu, penduduk dengan alamat di luar Kota Jakarta, tapi memegang KTP DKI bisa mengaktifkan ulang NIK jika terdampak penonaktifan itu.
Aktivasi ulang dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah kepastian warga tersebut masih tinggal atau memiliki rumah tinggal di wilayah Jakarta sesuai KTP.
”Jika reaktivasi NIK KTP dilakukan tanpa adanya perubahan alamat, maka akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan membuat berita acara,” ujar Budi.
Jangan sampai merugikan warga. Penghapusan NIK ini manfaatnya betul-betul harus ada.
Jika warga tersebut terbukti memiliki rumah tinggal di Jakarta dengan alamat berbeda, akan dilakukan penyesuaian dan pengubahan data di dokumen kependudukan.
Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW untuk melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau alamat penduduk.
”Namun, jika data sudah benar, lurah akan membuat surat ke suku dinas untuk melakukan reaktivasi,” tutur Budi.
Adapun verifikasi ulang NIK warga yang dinonaktifkan dapat dilakukan di loket-loket pelayanan Dukcapil di kelurahan masing-masing.
”Petugas akan menerima, memverifikasi, dan memvalidasi berkas-berkas serta permohonan data penduduk,” kata Budi.
Selektif
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarifudin, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk selektif dalam penonaktifan NIK bagi warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta.
”Penertiban penonaktifan NIK harus selektif sebagai upaya meminimalkan risiko dan kendala pendataan daftar pemilih tetap,” katanya.
Syarifudin menjelaskan, hal itu disebabkan tujuh bulan lagi Jakarta akan menggelar pemilihan kepala daerah sehingga Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati jika menonaktifkan ataupun mematikan NIK warga.
Ia juga berharap penonaktifan NIK tidak merugikan warga yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah nantinya.
”Jangan sampai merugikan warga. Penghapusan NIK ini manfaatnya betul-betul harus ada,” ujar Syarifudin.
Meskipun begitu, Syarifudin mendukung program Disdukcapil yang bisa menghasilkan data akurat untuk pemberian bantuan, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
”Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), penerima dana bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), dan lainnya juga diharap bisa tepat sasaran,” katanya.