Pelanggaran Lalu Lintas Didominasi Aksi Lawan Arus dan Pengabaian Sabuk Pengaman
Sembilan hari Operasi Keselamatan Jaya 2024, polisi mengeluarkan 9.183 surat tilang dan memberikan 17.663 teguran.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tindakan melawan arus dan tidak mengenakan sabuk pengaman mendominasi jenis pelanggaran lalu lintas selama sembilan hari Operasi Keselamatan Jaya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Operasi ini berlangsung selama dua pekan untuk menekan kecelakaan lalu lintas sembari meningkatkan kesadaran warga saat berkendara.
Operasi Keselamatan Jaya 2024 berlangsung pada 4-17 Maret. Sembilan hari operasi bergulir, yakni per 12 Maret, polisi telah mengeluarkan 9.183 surat tilang dan memberikan 17.663 teguran.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary menyebutkan, ribuan pelanggaran lalu lintas itu terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis dan mobile. Petugas di lapangan juga menegur belasan ribu pengendara sembari menyosialisasikan keamanan dan keselamatan saat berkendara.
”Ada 1.956 pelanggaran melawan arus dan 5.369 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk terus menindak sambil mengingatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya,” kata Ade, Rabu (13/3/2024).
Selain 1.956 pelanggaran melawan arus dan 5.369 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, petugas menindak 1.282 pesepeda motor yang tidak mengenakan helm, 431 pelanggaran marka jalan, 69 pengemudi memainkan gawai saat berkendara, dan 76 pelanggaran melebihi batas kecepatan.
Kecelakaan lalu lintas
Tingginya kecelakaan lalu lintas di Jakarta membuat Operasi Keselamatan Jaya perlu digelar. Selain untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, petugas juga menyosialisasikan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Tahun 2023, Polda Metro Jaya mencatat ada 11.629 kecelakaan lalu lintas. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2022, yakni 10.494 kecelakaan.
Tingkat kecelakaan berdasarkan jenis kendaraan didominasi sepeda motor (52 persen). Lalu berturut-turut mobil (20 persen), truk (18 persen), dan bus (10 persen).
Salah satu penyebab naiknya angka kecelakaan lalu lintas ialah minimnya kesadaran tentang keamanan dan keselamatan, serta pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus.
Pertengahan Februari lalu, tepatnya Minggu (18/2/2024) dini hari, MAI (17) tewas dalam tabrakan dengan mobil Toyota Fortuner di Jalan Layang Nontol Kampung Melayu-Tanah Abang atau Jalan Layang Nontol Casablanca. Pemuda itu melawan arah untuk menghindari patroli polisi dalam rangka mengantisipasi balap liar.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, aturan lalu lintas ada untuk menghindarkan pengguna jalan dari risiko kecelakaan lalu lintas dan demi keselamatan bersama pengguna jalan. Namun, berbagai pelanggaran lalu lintas masih terjadi sehingga penting untuk terus menguatkan kesadaran pengguna jalan.
”Dibutuhkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas. Edukasi itu sudah ada saat membuat SIM, tetapi kebanyakan orang mengurus SIM lewat jalur belakang. Jadi perlu dikuatkan lagi, termasuk razia secara berkala dengan target tertentu,” kata Sony.
Senada dengan Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto. Polisi terus mengevaluasi tingginya kecelakaan lalu lintas sehingga bisa berkurang. Salah satunya mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis agar warga memahami keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Pemahaman itu bukan karena tuntutan aturan, operasi keselamatan, razia atau tilang, tetapi demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Cek kendaraan
Sebelum operasi keselamatan jaya 2024, Senin (4/3/2024), warga juga diingatkan untuk mengecek kondisi kendaraannya. Kendaraan wajib laik jalan agar aman dan selamat saat berlalu lintas.
Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa Dinas Perhubungan DKI Jakarta Fatchuri mengatakan, tingkat kecelakaan berdasarkan jenis kendaraan didominasi sepeda motor (52 persen). Lalu berturut-turut mobil (20 persen), truk (18 persen), dan bus (10 persen). Artinya, disiplin berlalu lintas tidak hanya dari sisi pengendara, tetapi juga kelaikan kendaraan.
”Semua jenis kendaraan wajib secara berkala agar diperhatikan dan dicek oleh pemiliknya,” kata Fatchuri.
Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis yang perlu diperhatikan, seperti susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan atau penempelan kendaraan bermotor.
Sementara persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama dan rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, serta daya pancar dan arah sinar lampu utama. Kelaikan jalan juga meliputi radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, serta kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Kendaraan yang dinyatakan lulus uji berkala akan mendapatkan sertifikat uji berkala kendaraan bermotor, kartu uji smart card, dan stiker Radio Frequency Identification (RFID). Sebaliknya, kendaraan yang tidak lulus diberi surat keterangan tidak lulus (SKTL).
Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas pengelola pengujian kendaraan bermotor yang tersebar di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulo Gadung, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing, dan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa.