Ibu Bunuh Anak di Bekasi Dirawat Usai Benturkan Kepala di Tahanan
Siti mengalami luka pada bagian kepala serta tangan karena juga meninju-ninju tembok sel tahanan.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Siti Nur Fazila atau SNF (26), ibu yang membunuh anaknya, AAMS (5), dengan 20 tusukan di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, membenturkan kepalanya ke dinding sel ruang tahanan. Kejadian itu membuatnya harus dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka berulang kali membenturkan kepalanya ke dinding sel tahanan. Siti mengalami luka pada bagian kepala serta tangan karena juga meninju-ninju tembok sel tahanan.
”Sejak Sabtu (9/3/2024), dia membenturkan kepalanya berulang kali ke dinding ruangan sel tahanan tersebut. Ada benjolan dan memar di kepala. Dia juga pukul-pukul tembok pakai tangannya,” kata Firdaus, Senin (11/3/2024).
Sebelumnya, berdasarkan analisis psikologi dari tim psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Siti mengidap gangguan psikologis skizofrenia. Siti pun mengaku menghabisi nyawa anak kandungnya karena ada bisikan gaib. Terkait itu, polisi menempatkan tersangka di ruang sel tahanan khusus Polres Metro Bekasi Kota.
Firdaus menyebut, saat ditahan, tersangka sesekali masih berhalusinasi. Hal ini membuat pihaknya kesusahan berkomunikasi dengan tersangka.
Berdasarkan saran dari psikiater, tersangka terpaksa dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Polri Kramatjati. Sekarang masih dalam perawatan.
”Berdasarkan saran dari psikiater, tersangka terpaksa dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Polri Kramatjati. Sekarang masih dalam perawatan di sana,” ucap Firdaus.
Meski begitu, ia mengatakan, proses hukum terhadap tersangka masih akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
Dalam kasus ini, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Kepala Rumah Sakit Polri Kramatjati Brigadir Jenderal (Pol) Hariyanto menyebut Siti akan menjalani visum et repertum psikiatrikum (VeRP) selama 14 hari.
”Sabtu malam baru masuk rumah sakit. Untuk dilakukan observasi butuh dua minggu ke depan,” ujar Hariyanto.
Hariyanto menjelaskan, VeRP merupakan keterangan dari dokter jiwa dalam bentuk surat. Hasilnya akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
”Secara SOP (prosedur standar operasi), untuk menyimpulkan adanya gangguan mental diperlukan waktu dua minggu,” katanya.
Firdaus menambahkan, berdasarkan penuturan Muhammad Agus Salim, suami Siti, istrinya menderita penyakit tiroid sejak tahun 2022. Siti kemudian rutin minum obat hingga akhir 2023.
Namun, pada awal 2024, Siti tak lagi mengonsumsi obat tersebut. Sejak saat itu, ia berperilaku aneh dan kerap berhalusinasi.
”Sejak Desember 2023 sampai 2024, Siti tidak minum obat lagi. Suaminya pun menyebut sejak itu timbul keanehan. Puncaknya dia ke Bandara Soekarno-Hatta dan mengatakan kepada petugas akan ke Mekkah. Lalu, besoknya Siti membunuh anaknya,” tutur Firdaus.
Kembali ke ayah
Sementara itu, A, anak Siti dan Agus Salim lainnya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan, dikembalikan kepada ayahnya.
”Sejak Sabtu (9/2/2024) malam, anak tersangka yang satu lagi sudah dilakukan asesmen terhadap bapaknya. Diserahkan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah dan didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kota Bekasi),” ujar Firdaus.
Sebelumnya, A masih berada di rumah aman hingga petugas memastikan sang ayah dianggap cakap untuk mengurus anak keduanya itu.
Sebab, menurut Wakil Ketua KPAD Bekasi Novrian, peristiwa ini tentu akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak walau belum diketahui pasti apakah kejadian itu terekam dalam memori sang anak.
Meskipun begitu, anak itu masih dalam pantauan pihak KPAD dan kepolisian. Tim penyidik akan melakukan kunjungan rutin ke rumah Agus.
Pada Minggu (10/3/2024), tim psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia juga melakukan asesmen terhadap suami, kakak, dan tante tersangka. Sementara hari ini akan dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara oleh tim psikologi forensik.