Belajar dari Youtube, Konten Kreator Jebol Sistem ”Top Up” Kartu KRL
Belajar melalui Youtube, pelaku menggandakan saldo kartu KMT KAI Commuter sebesar Rp 12,4 juta.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Seorang konten kreator, Ahmad Addril Hidayah (22), menjebol sistem top up atau isi ulang saldo kartu multitrip KAI Commuter. Bermodal telepon seluler dan belajar dari Youtube, Ahmad menggandakan saldo kartu KMT KAI Commuter sebesar Rp 12,4 juta.
Dalam aksinya, Ahmad mengisi saldo top up kartu KMT KAI Commuter menggunakan aplikasi C Access dan aplikasi Http Canary melalui metode pembayaran dengan aplikasi ojek daring. Dari aplikasi ojek daring itu, ia mengubah sistem C Access sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 setiap kali isi ulang.
Dari transaksi ilegal itu, Ahmad meraup saldo isi ulang Rp 12,4 juta. Ia sudah beraksi 25 kali dengan total pembayaran Rp 25. Aksi Ahmad terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak PT KAI Commuter Indonesia yang mencurigai saldo seorang pengguna KRL tidak sesuai dengan data di sistem perusahaan.
”Barang bukti yang diamankan satu buah handphone beserta dengan 10 kartu KAI Accses. Itu digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Tersangka menjebol sistem pembayaran dari 26-28 Febuari 2024 di Stasiun Depok Baru. Pelaku beraksi sendiri,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana, Rabu (6/3/2024).
Arya mengatakan, pihaknya sangat serius dalam menangani masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan dan privasi data pengguna dilindungi dengan baik.
Saya melihat dari Youtube, pelajari selama dua hari.
Belajar dari kasus ini, perlu ada peningkatan sistem keamanan, audit mendalam terhadap kelemahan sistem, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
”Perlu kerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi melindungi keamanan dan privasi data masyarakat serta menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia,” kata Arya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 49 atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman 6 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan, Ahmad mempelajari cara menjebol sistem dan mendapatkan saldo belasan juta itu dari melihat Youtube. ”Saya melihat dari Youtube, pelajari selama dua hari. Untuk membobol top up, diperlukan ponsel yang memiliki fitur NFC. Saya buka website Cannary dan aplikasi C Access lalu mengubah cara pembayaran,” kata Ahmad.
Dari situs dan aplikasi itu, Ahmad mengubah pembayaran Rp 1 untuk mendapatkan saldo isi ulang sebesar Rp 300.000. Ia membayar dan bertransaksi melalui aplikasi ojek daring.
Setelah berhasil, ia kembali mempraktikkan dengan kartu KMT KAI Commuter lainnya. Ahmad membantah jika ia menjual kartu itu kepada orang lain.
”Cuma bisa di kartu KRL, kartu lainnya tidak bisa. Kartu itu saya gunakan untuk naik KRL. Saya suka membuat video kereta dan di-upload di media sosial Tiktok,” ujarnya.