Lewat Gim Daring, 8 Anak Jadi Korban Video Pornografi
Korban berusia 12-16 tahun dan memiliki akun media sosial yang tergabung dalam satu komunitas grup gim daring.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menemukan 3.870 video dan 1.245 foto porno dalam penyelidikan kasus pornografi yang melibatkan delapan anak Indonesia sebagai obyek pelampiasan seksual jaringan internasional. Lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi ini.
Kelima tersangka itu adalah warga negara Indon sia berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ.
Wakil Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Ronald Fredi Christian Sipayung, Senin (26/2/2024), menyampaikan, pihaknya telah menyita barang bukti dari para tersangka berupa lima ponsel yang dijadikan alat untuk merekam, mendistribusikan, dan mengirimkan video serta foto porno melalui akun Telegram.
Pihaknya juga menyita sejumlah alat penyimpanan data storage dan melakukan analisis forensik di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hasilnya, terdapat ribuan CSAM (child sexual abuse material) dengan rincian 1.245 foto dan 3.870 video.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Konten Pornografi yang Melibatkan Anak
Modus kasus pornografi anak ini dilakukan melalui pendekatan gim daring. Mereka mengajak korban berkenalan, main bareng (mabar), memberikan hadiah, lalu mendatangi rumah anak-anak di bawah umur tersebut. Para korban berumur 12-16 tahun.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menemukan delapan anak laki-laki di bawah umur menjadi korban dalam peredaran video pornografi jaringan internasional ini. Korban memiliki akun media sosial yang tergabung dalam satu komunitas grup gim daring.
”Mereka mendatangi korban, lalu membuat konten asusila. Konten-konten tersebut kemudian dijual. Kelima pelaku mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video porno tersebut,” tutur Ronald.
Konten video anak itu diproduksi dan dijual melalui media sosial Telegram lintas negara seharga 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta per video. Dari hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat keuntungan lebih kurang Rp 100 juta.
”Para pelaku tergabung dalam sebuah komunitas dengan ratusan anggota dari berbagai negara. Video ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300.000 untuk di Indonesia dan Rp 1,5 juta untuk luar negeri,” ujarnya.
Proses produksi video tersebut dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari kamar korban hingga hotel di kawasan Kota Tangerang. Video-video pornografi itu berdurasi 1 hingga 2 menit.
Saat mendekati korban, pelaku tidak sungkan untuk memberikan uang, barang, ataupun ponsel untuk mendapatkan kepercayaan korban serta orangtuanya sehingga bisa lebih dekat dengan korban.
”Mau tidak kalau divideo sambil beradegan? Nanti dapat hadiah,” kata Ronald menirukan pelaku. Karena korban melihat pelaku sebagai sosok yang baik sehingga korban percaya dan teperdaya.
Baca juga: Anak-anak Dijual melalui Media Sosial
Merasa upayanya telah berhasil, pelaku mulai beraktivitas di kamar korban dengan modus bermain gim daring, seperti Free Fire dan Mobile Legends. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencabuli korban.
Namun, hingga saat ini, para korban menganggap tersangka sebagai kakaknya sendiri. ”Yang menjadi fakta mencengangkan ialah korban sampai dengan detik ini melihat pelaku sebagai sosok seorang yang sangat baik, yaitu seorang kakak,” ujarnya.
Bantuan FBI
Adapun pelaku menggunakan rekening virtual atau Paypal untuk transaksi jual beli video porno tersebut. Pelaku menggunakan PayPal untuk menerima uang hasil penjualan konten porno dari anggota grup yang tergabung di Telegram. Polisi juga melakukan pelacakan dan hasilnya Paypal terafiliasi dengan bank swasta nasional.
”Kami dibantu oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengakses informasi layanan keuangan digital yang berbasis di Amerika Serikat, dalam hal ini Paypal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi.
Reza mengatakan, ada ribuan konten foto dan video porno anak jaringan lintas negara yang tersebar di internet. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus tautan yang digunakan untuk menyebarkan konten porno anak tersebut.
Kasus ini diselidiki polisi sejak Agustus 2023. Polisi telah melimpahkan berkas kelima tersangka dan mereka akan segera diadili.
”Aksi para pelaku terjadi sepanjang tahun 2022, tetapi kami baru menerima informasi ini pada bulan Agustus 2023,” kata Reza.
Sampai dengan detik ini melihat pelaku sebagai sosok seorang yang sangat baik, yaitu seorang kakak.
Terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa (21/8/2023). Pihaknya bersama FBI melalui satuan tugas khusus Violence Crime against Children Taskforce (VCACT) yang dipimpin Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Roberto Pasaribu menyelidiki dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai CSAM.
Baca juga: Anak Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku (HS) yang diduga memproduksi, mendistribusikan CSAM, dan menerima keuntungan dari hasil penjualan di grup-grup percakapan media sosial lintas negara.
Setelah melakukan identifikasi, petugas meringkus HS di Kedaung, Tangerang, Banten, dan menyita beberapa alat penyimpanan file berisi konten-konten video porno yang bersumber dari pengunduhan di sebuah grup Telegram serta hasil produksi pelaku.
Dalam aksinya, HS meyakinkan korban untuk melakukan adegan asusila beradu peran dengan orang dewasa sambil direkam oleh kamera dengan iming-iming sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain gim daring.
”Selain memproduksi dan menjual video berisi adegan porno, HS juga menawarkan kepada pelaku MA, AH, KR, dan NZ untuk beradegan intim bersama para anak korban dengan menetapkan sejumlah tarif,” katanya.
Reza menambahkan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan berkas dinyatakan sudah lengkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengapresiasi jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang berhasil membongkar kasus video porno jaringan lintas negara yang melibatkan anak di bawah umur. Polres Bandara Soekarno-Hatta dinilai berhasil menjalin kerja sama dengan baik dengan FBI.
”Kompolnas berharap penangkapan para pelaku jaringan internasional ini dapat membongkar jaringan-jaringan internasional lainnya di Indonesia yang menjadikan anak-anak sebagai obyek pornografi online,” ujarnya.
Pendampingan korban
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pendampingan terhadap delapan anak yang menjadi korban kasus pornografi sesama jenis tersebut. Perhatian khusus berupa pendampingan hukum dan psikososial.
Pelaksana Harian Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani menuturkan, pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban sejauh ini dilakukan oleh Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tangerang, pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
”(Terhadap) Anak-anak itu perlu dilakukan rehabilitasi. Mudah-mudahan kami bisa melakukan pendekatan kepada anak itu sendiri,” katanya.
Rini mengatakan, pihaknya juga menyoroti para orangtua serta keluarga korban agar dapat memberikan perhatian khusus pada korban. Ia juga mengimbau orangtua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak saat menggunakan ponsel.
”Saat ini anak-anak itu sudah berani berkomunikasi terkait kronologi kasus itu. Tapi, memang ada faktor-faktor kesehatan dan aspek sosial yang perlu diberikan perhatian khusus,” ujar Rini.
Pihaknya juga akan terus mengupayakan untuk memperkuat regulasi perlindungan anak sebagai pencegahan tindak kejahatan terhadap anak di Indonesia. Menurut dia, penguatan regulasi perlindungan anak harus diiringi dengan penguatan sisi kelembagaan yang khusus menangani kekerasan pada anak.