Menjaga Anak dari Bahaya Predator yang Incar ”Mangsa” Melalui Gim Daring
Orangtua harus lebih hati-hati dalam menjaga anak. Sebab, banyak predator yang mengincar anak melalui gim daring.
Kasus asusila pada anak bisa datang dari mana saja, termasuk melalui pendekatan dengan bermain gim daring bersama. Orangtua harus lebih hati-hati dalam menjaga anak serta perlu meningkatkan bimbingan moral dan mental spiritual.
Minggu (25/2/2024), Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap delapan anak laki-laki usia 12-16 tahun menjadi korban video pornografi sesama jenis jaringan internasional oleh lima pemuda. Pelaku dan korban memiliki akun media sosial yang tergabung dalam satu komunitas grup gim daring.
Awalnya, pelaku menggaet korban melalui ajakan main bareng (mabar) gim daring, lalu intens melakukan komunikasi secara daring dengan korban. Saat merasa sudah semakin dekat, pelaku mendatangi korban, memberi hadiah, lalu membuat konten asusila untuk dijual. Pelaku mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dengan menjual video-video porno anak di bawah umur tersebut.
Baca juga: Lewat Gim Daring, 8 Anak Jadi Korban Video Pornografi
Seorang warga di Jakarta Pusat, Iin (38), merasa waswas dengan banyaknya kasus asusila yang terjadi terhadap anak akhir-akhir ini dengan berbagai modus, termasuk melalui gim daring. Apalagi, ia memiliki anak berusia 12 tahun yang sedang gemar-gemarnya bermain gim daring di gawainya.
”Saya memperbolehkan anak bermain handphone, tetapi ada syaratnya, tidak boleh mengunci handphone. Kadang kalau anak sudah tidur, saya cek apakah ada situs aneh atau tidak. Percakapan dengan teman-temannya juga saya cek,” katanya, Senin (26/2/2024).
Ia juga selalu mengawasi pergaulan anaknya, terutama jika memiliki kenalan yang sebelumnya tak ia kenali. Meski demikian, ia mengaku tidak bisa menjaga anak 24 jam. Iin pun hanya berpesan kepada anaknya agar menjaga diri selama bermain dan berteman.
”Kadang kalau malam suka pergi sama teman-temannya, katanya mabar (main bareng) game online. Kalau sedang hari libur, itu bisa main sampai jam 11 malam,” ujar Iin.
Kejadian asusila terhadap delapan anak di bawah umur tersebut membuat Iin bertekad untuk lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya. Ia pun berencana mengedukasi anaknya lebih lanjut mengenai bahaya aktivitas seksual untuk mencegah terjadinya kasus tersebut kepada anaknya.
Seorang pegawai swasta di Jakarta Pusat, Nafisa (26), juga setuju bahwa anak-anak harus dibekali edukasi seksual. Pendidikan seks ini dinilai penting mengingat banyaknya kasus tindakan kekerasan seksual pada anak.
”Apalagi sekarang kekerasan seksual tidak hanya terjadi kepada lawan jenis, tetapi juga sesama jenis. Anak juga harus tahu apa saja konsekuensinya jika mereka menuruti para predator tersebut,” kata Nafisa.
Banyaknya anak yang bergaul dengan orang yang bukan seusianya juga harus menjadi perhatian orangtua. Menurut Nafisa, orangtua sebisa mungkin harus mengenali teman atau kenalan anaknya dan memiliki banyak waktu untuk sekadar mengobrol bersama anak.
Konselor dari Akara Perempuan, Siti Hajar Rahmawati, mengungkapkan, ada perubahan perilaku setelah anak mengalami kekerasan seksual. Hal ini disebabkan gangguan mental akibat kekerasan seksual yang dialami.
Gangguan mental ini akan menghambat anak untuk beraktivitas sehari-hari, seperti bersekolah, bermain bersama teman, dan anak menjadi pemurung atau depresif.
Jika kasus diketahui, anak mengalami masalah sosial karena mengalami stigma negatif dari masyarakat. Karena itu, perlu pendampingan intensif kepada korban, seperti pendampingan psikologis, hukum, dan medis.
”Orangtua dan keluarga juga merupakan kunci utama untuk melakukan pendampingan,” kata Siti.
Berdasarkan catatan sepanjang 2022, ada 834 kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Catatan ini hanya yang terdata atau terlapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Besar kemungkinan masih banyak korban atau keluarga yang tidak melapor.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mengatakan, banyaknya kasus kekerasan seksual kepada anak memperlihatkan belum kuatnya perlindungan dan pengawasan. Ai menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial dalam pengawasan dan edukasi anak.
Salah satu mitigasi ialah edukasi kepada anak-anak untuk tidak menerima apa pun dari orang asing, bahkan orang yang dikenal (Kompas.id, 15/10/2023).
Pemulihan korban
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, delapan korban yang masih anak-anak itu saat ini berada di rumah masing-masing dan masih dalam pantauan dan pendampingan dari psikolog hingga pekerja sosial Pemerintah Kota Tangerang.
Seluruh korban yang berdomisili di Jabodetabek itu mengalami trauma akibat kasus pembuatan video porno tersebut. Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, Aris mengimbau orangtua harus lebih waspada terhadap bujukan dan tawaran yang dirasa mencurigakan.
”Imbauan kami agar orangtua waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Mereka harus berani menolak, apalagi kalau ada bujukan yang dapat merusak masa depan anak,” tutur Aris.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Aris juga mengatakan bahwa orangtua mempunyai tanggung jawab melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis siber atau media sosial. Selain itu, orangtua juga punya kewajiban membangun perlindungan berbasis keluarga dengan memberikan pendidikan dan bimbingan moral serta mental spiritual.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menemukan delapan anak laki-laki usia 12-16 tahun menjadi korban peredaran video pornografi jaringan internasional. ”Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi korban, lalu membuat konten asusila. Konten-konten tersebut kemudian dijual,” tutur Wakil Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Ronald Fredi Christian Sipayung.
Konten video anak itu diproduksi dan dijual melalui media sosial Telegram lintas negara seharga 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta per video. Dari hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat keuntungan lebih kurang Rp 100 juta.
Saat mendekati korban, pelaku tidak sungkan untuk memberikan uang, barang, ataupun ponsel untuk mendapatkan kepercayaan korban serta orangtuanya sehingga bisa lebih dekat dengan korban.
Merasa upayanya telah berhasil, pelaku mulai beraktivitas di kamar korban dengan modus bermain gim daring, seperti Free Fire dan Mobile Legends. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencabuli korban.
Namun, hingga saat ini, para korban menganggap tersangka sebagai kakaknya sendiri. ”Yang mencengangkan ialah korban sampai dengan detik ini melihat pelaku sebagai sosok seorang yang sangat baik, yaitu seorang kakak,” ujarnya.
Orangtua punya kewajiban membangun perlindungan berbasis keluarga dengan memberikan pendidikan dan bimbingan moral serta mental spiritual.
Ditahan
Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Polisi Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, saat ini kelima tersangka kasus pornografi anak jaringan internasional tersebut dikurung di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Pelaku menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang sejak penyerahan tahap II barang bukti dan tersangka.
Kelima pelaku ialah Handiki Setiawan bin Sim Giok Kho (HS), Muhammad Ammar Abdurrahman bin Budi Mulyono (MA), Asep Hermansyah bin Adar (AH), Nizar Zairin bin Ansor (NZ), dan Kevin Ramli alias Yanto Ramli (KR).
HS berperan mencari korban, memfoto dan merekam, menjual video, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, serta melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas.
Kemudian, MA berperan dalam merekam, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan kepada anak korban, dan menyediakan fasilitas. Sementara AH membeli video pornografi dari HS dan MA, serta melakukan pencabulan terhadap anak korban. Lalu, KR dan NZ juga berperan membeli video pornografi anak dari HS, melakukan pencabulan terhadap anak korban, dan menyediakan fasilitas.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan berkas dinyatakan sudah lengkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Awal terbongkarnya kasus ini bermula saat Kapolres Bandara Soekarno-Hatta mendapat informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI) Violence Crime against Children Taskforce (VCACT) atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika Serikat pada Agustus 2023.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Konten Pornografi yang Melibatkan Anak
Lembaga itu menemukan hardisk yang isinya ribuan foto dan video CSAM (child sexual abuse material) atau pornografi anak. Polres Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan FBI dalam mengungkap kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi mengatakan, dalam pengembangan kasus hasil analisis forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, video pornografi itu dipastikan diproduksi di Indonesia. Akhirnya penyidik berhasil mengurai korban dan mendalami modus para tersangka.
”Pihak FBI juga menginformasikan telah menangkap tiga warga negara Amerika terkait video tersebut,” kata Reza.