logo Kompas.id
MetropolitanKisah Warga di Jakarta Rela...
Iklan

Kisah Warga di Jakarta Rela Repot demi Hak Suara

Warga berjuang mengurus pindah memilih meski layanan sudah ditutup. Pemilih pemula turut aktif demi gunakan hak suara.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 4 menit baca
Surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan milik warga yang telah mengurus pindah memilih ke Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan milik warga yang telah mengurus pindah memilih ke Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Warga di Jakarta antusias mengurus pindah memilih demi menggunakan hak suara Pemilu 2024. Bahkan, hingga H-1, warga masih terus berdatangan ke Komisi Pemilihan Umum padahal layanan pindah memilih telah ditutup.

Antusiasme ini turut menjalari kalangan pemilih pemula. Baik warga pindah memilih maupun pemilih pemula ingin menggunakan hak suara sebaik mungkin, sebagaimana tampak di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024) siang. Warga silih berganti datang untuk mengambil surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan untuk pindah memilih.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Pindah memilih ini berlaku bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Mereka mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) karena berada di lokasi yang berbeda dengan alamat KTP saat pemilu.

Baca juga: Jajak Pendapat ”Kompas”: Pemilih Antusias Gunakan Hak Pilih

”Terserah siapa yang memimpin (menang pemilu). Harapannya kesejahteraan orang kecil seperti kami ini diperhatikan,” ujar Sugi (27) semringah. Ia merupakan karyawan di sebuah restoran di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

Warga hendak mengurus pindah memilih di KPU Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Warga hendak mengurus pindah memilih di KPU Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Siang itu Sugi datang bersama rekannya, Hanif (26). Sugi bermaksud mengambil surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan, sedangkan Hanif hendak mengurus pindah memilih.

Upaya keduanya mendatangi KPU atas dorongan atasan mereka, pemilik restoran. Sudah sejak pekan lalu keduanya diingatkan untuk pindah memilih.

Sugi pun langsung mengurus pindah memilih sejak pekan lalu. Wanita yang seharusnya mencoblos di Sukabumi, Jawa Barat, itu akhirnya tidak perlu mudik. Ia berhasil mengurus. Rabu (14/2/2024), ia dapat menggunakan hak pilih di dekat tempat kerja.

Baca juga: Pemilih Ekspresif dan Demokrasi

Sebaliknya, Hanif tampak lesu karena keinginan untuk mencoblos tak terwujud. Warga asal Garut, Jawa Barat, ini rupanya terlambat mengurus pindah memilih karena baru kembali dari kampung halaman.

”Pengin nyoblos, tapi sudah telat. Enggak bisa mudik buat nyoblos karena tetap masuk kerja,” ucap Hanif.

Hanif sempat menanyakan perihal warga bisa mencoblos dengan membawa KTP setelah pukul 12.00. Namun, hal itu hanya berlaku di daerah asal atau alamat sesuai KTP.

Papan pemberitahuan waktu Pemilu 2024 di KPU Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Papan pemberitahuan waktu Pemilu 2024 di KPU Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Iklan

Memilih

KPU DKI Jakarta mencatat, hingga batas terakhir pengurusan pindah memilih, Rabu (7/2/2024), sebanyak 139.243 warga mengurus pindah memilih ke Jakarta dan 108.136 warga mengurus pindah memilih keluar Jakarta.

Tasya (30), karyawan swasta, mengurus pindah memilih dari Lampung ke Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia tak ingin menyia-nyiakan hak pilih seperti Pemilu 2019 karena telat mengurus pindah memilih.

”Tahun ini harus ikut (Pemilu 2024). Memang enggak ada calon yang memenuhi ekspektasi (saya), tetapi pemilu kali ini, kan, mencegah yang terburuk menang daripada memilih yang terbaik,” seloroh Tasya.

Tasya berpendapat demikian karena dia bukan termasuk golongan putih (golput). Apa pun alasannya harus ada capres dan cawapres yang dipilih.

Baca juga: Memilih Presiden Ideal

Alexa (18), pemilih pemula, sudah tidak sabar datang ke TPS dekat rumahnya di Jakarta Timur untuk mencoblos. Dia sangat antusias karena terpapar banyak informasi soal pemilu, khususnya yang menyasar gen Z sepertinya.

”Aku tertarik karena polemik masing-masing capres dan cawapres. Latar belakang dan proses kampanye,” ucap Alexa.

Segala hal tentang capres dan cawapres diketahuinya dari media sosial Twitter dan Instagram serta obrolan di lingkungan kampus. Dari situ dirinya jadi sering membaca infografik yang muncul di media sosial, menonton debat, dan diskusi meskipun topiknya tergolong berat untuk pemilih pemula.

Antrean warga saat akan mengurus pindah pilih di Komisi Pemilihan Umum  Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Antrean warga saat akan mengurus pindah pilih di Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Layanan pindah memilih sudah ditutup 7 Februari. Tidak ada perpanjangan. Otomatis warga yang datang setelahnya tidak bisa diproses.

Mahasiswi ini punya preferensi sendiri. Presiden dan wakil presiden paling tidak punya latar belakang yang baik, patuh pada aturan selama kampanye, tidak hanya menampung aspirasi dan kritik, tetapi bisa bekerja, dan merangkul keberagaman di Tanah Air.

”Siapa dan bagaimana latar belakang partai pengusungnya juga penting. Presiden dan wakil presiden nantinya, kan, enggak kerja sendiri,” kata Alexa.

Sehubungan dengan masih datangnya warga untuk mengurus pindah memilih, Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiyansyah mengatakan, pindah memilih berlaku untuk empat kategori pemilih, yaitu sedang bertugas saat pemungutan suara 14 Februari, terkena bencana alam, sedang menjalani perawatan di rumah sakit, dan warga binaan rutan atau lapas.

Akan tetapi, lanjutnya, layanan pindah memilih sudah ditutup 7 Februari. Tidak ada perpanjangan. Otomatis warga yang datang setelahnya tidak bisa diproses.

https://cdn-assetd.kompas.id/ZQOVPMAXKA8vmotC6QxPFvEqs7o=/1024x748/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F12%2F6e354c08-562c-430f-901b-53046aa4a0fa_png.png

Saat ini KPU hanya menerima warga yang masuk kategori daftar pemilih khusus atau orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

”Warga sudah tidak bisa mengurus pindah memilih karena ditutup per 7 Februari. Namun, mereka dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat domisili KTP pada pukul 12.00,” katanya.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000