Libur Panjang, Lalu Lintas Direkayasa dan Kendaraan Dibatasi
Rekayasa lalu lintas dan pembatasan kendaraan dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan saat libur panjang.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Skema rekayasa lalu lintas contra flow atau sistem arus berlawanan disiapkan di ruas Tol Trans-Jawa untuk mengantisipasi kemacetan menjelang libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2575. Selain rekayasa lalu lintas, akan diberlakukan pula pembatasan operasional kendaraan barang dan berat.
”Contra flow akan diberlakukan selama libur panjang memperingati Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024 yang berlangsung tanggal 7, 8, 9 untuk arus mudik dan 10, 11 untuk arus balik,” ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Eddy Djunaedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2024).
Pemberlakuan skema rekayasa lalu lintas itu, kata Eddy, sebagai antisipasi kemacetan karena diprediksi akan ada peningkatan mobilitas kendaraan. Dalam kalender Masehi, hari libur Isra Miraj tepat pada hari Kamis (8/2/2024), sedangkan Imlek jatuh pada hari Jumat (10/2/2024).
Menurut Eddy, penerapan kebijakan contra flow di ruas jalan tol akan dilakukan situasional sesuai kebutuhan di lapangan. ”Pelaksanaan contra flow bisa bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian,” kata Eddy.
Adapun jadwal penerapan contra flow selama masa libur Isra Miraj dan Imlek saat arus berangkat pada Rabu (7/2/2024) pukul 16.00-pukul 24.00, dari Km 47 (Karawang Barat) sampai Km 87 (Subang). Lalu, pada Kamis (8/2/2024) pukul 08.00-pukul 24.00 dari Km 47 (Karawang Barat) sampai Km 87 (Subang). Selanjutnya, pada Jumat (9/2/ 2024) pukul 08.00-pukul 24.00 dari Km 47 (Karawang Barat) sampai Km 87 (Subang).
Adapun untuk arus balik pada Sabtu (10/2/2024) pukul 14.00-pukul 24.00, dari Km 87 (Subang) sampai Km 47 (Karawang Barat). Terakhir, Minggu (11/2/2024) pukul 08.00-pukul 24.00 dari Km 87 (Subang) sampai Km 47 (Karawang Barat).
Eddy mengimbau para pengendara memperhatikan jadwal tersebut serta memperhatikan kondisi fisik dan kendaraan. Para pengendara diimbau pula untuk mengikuti arahan petugas di lapangan.
Aturan kebijakan rekayasa lalu lintas itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor UM.207/6/15/DJPD/2024 dan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 terkait pembatasan kendaraan.
Pembatasan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, melalui SKB itu, maka libur panjang Isra Miraj dan Imlek akan ada perjalanan mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.
”Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan no-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau tidak flow (contra flow), pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar,” ujar Hendro.
Selain itu, ada pengaturan penundaan perjalanan dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. Buffer zone itu berlaku pada rest area Km 42 A dan Km 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT Munic Line.
Adapun untuk kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan pada rest area Km 87 B, Km 49 B, dan Km 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Selanjutnya, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang pada libur panjang di jalan tol dimulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 sampai Minggu (11/2/2024) pukul 24.00.
Adapun pengaturan lalu lintas di jalan nontol berlaku mulai Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 setiap hari. Setiap pukul 22.00 sampai pukul 05.00 tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol.
Pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Selanjutnya, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
”Seperti libur Natal dan Tahun Baru, kali ini liburnya cukup panjang, perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol,” kata Hendro.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok. Kendaraan itu harus dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri.