Hilangnya Nyawa Remaja Saat Membuat Konten di Pinggir Rel Kereta
AR (14) tewas terserempet kereta saat membuat konten di area pelintasan kereta di Jakarta Timur, Sabtu (3/2/2024).
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang remaja laki-laki asal Jakarta Timur, Abu Rizal (14), tewas terserempet kereta api saat membuat konten di dekat rel antara Stasiun Pondok Jati dan Stasiun Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (3/2/2024) siang. Korban tak menyadari ada kereta yang lewat ke arahnya sehingga tertabrak.
Kepala Polisi Sektor Matraman Komisaris Suprasetyo, Senin (5/2/2024), mengatakan, korban yang masih duduk di kelas 1 SMP itu berniat membuat konten perkeretaapian di rel kereta api untuk diunggah ke media sosialnya.
Lokasi tewasnya remaja tersebut memiliki dua jalur kereta api. Saat itu, di dua jalur tersebut ada dua kereta yang melintas dengan berlawanan arah. Sesaat sebelum kejadian, korban hanya fokus merekam satu kereta yang lewat.
Remaja tersebut tengah menghadap ke salah satu kereta di jalur sebelah. Ia tak sadar bahwa di belakangnya ada Kereta Brantas yang hendak melintas ke arahnya sehingga ia pun tertabrak.
Diketahui, korban datang ke lokasi bersama empat temannya sejak pagi hari. Ketika korban tertabrak, teman-temannya langsung berlari ketakutan dan melapor ke pos terdekat.
Menurut Suprasetyo, seorang saksi telah mengingatkan korban untuk tidak membuat konten di lintasan rel kereta api. Namun, korban menghiraukannya.
”Saat kereta lewat, temannya juga sudah mencoba memberi peringatan, tetapi korban tidak mendengar dan tidak menyadari keberadaan kereta yang lewat,” kata Suprasetyo.
Suprasetyo mengungkap bahwa korban sering membuat konten kedatangan ataupun saat kereta melintas. Korban bersama temannya memasuki lokasi pelintasan rel kereta api melalui akses liar di Pisangan Baru, dekat Stasiun Pondok Jati.
Korban dan teman-temannya merupakan pencinta kereta api. Menurut rencana, video kereta itu akan diunggah di akun Youtube korban.
Adapun setelah terserempet kereta, korban meninggal di tempat kejadian. Jasad korban sudah dievakuasi dan diambil pihak keluarga.
Area terlarang
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, lokasi tewasnya seorang remaja tersebut merupakan area terlarang untuk umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur mengenai ruang manfaat jalur KA (rumaja).
Rumaja terdiri atas jalan rel, bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah untuk konstruksi rel, sekaligus penempatan fasilitas operasional kereta api dan bangunan pelengkap kereta api. Rumaja ini diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup sehingga tak dapat diakses untuk umum.
Saat kereta lewat, temannya juga sudah mencoba memberi peringatan, tetapi korban tidak mendengar dan tidak menyadari keberadaan kereta yang lewat.
Dalam Pasal 181 Ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang tidak berkepentingan tidak boleh berada di rumaja. Artinya, selain petugas, yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut.
”Kami sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri,” kata Ixfan.
Menurut Ixfan, sebelum insiden tersebut terjadi, masinis telah membunyikan klakson atau seruling lokomotif. Sayangnya, korban tidak mengindahkan klakson tersebut hingga tertabrak kereta.
”Korban yang meninggal itu mengalami luka berat di tangan dan kaki. Sementara masinis dan kereta aman sehingga masih dapat melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Usai kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Pondok Jati untuk menuju lokasi guna melakukan pengamanan.
Sebelumnya, kejadian serupa terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Seorang remaja di Indramayu, MCR (17), tewas tertabrak kereta di Km 178 Pelintasan Kereta Api Blok Lesehan Desa, Kecamatan Jatibarang, Minggu (1/10/2023), saat membuat konten di area pelintasan bersama teman-temannya.