logo Kompas.id
MetropolitanUI Didorong Laporkan Dugaan...
Iklan

UI Didorong Laporkan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi

Laporan kekerasan seksual tidak harus dari korban dan keluarga. Siapa saja bisa melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JK1uZ4M9U7tBz96k5ewHbZD_Q4o=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F26%2F6fe6c0d8-ebf1-471c-91bb-c05b021e0de3_jpg.jpg

DEPOK, KOMPAS — Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA ikut menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia. Selain upaya perlindungan kepada korban, Komnas PA meminta pihak kampus untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian.

Ketua Komnas PA Lia Latifah mengatakan, siapa pun boleh melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian. Laporan tidak harus dari korban dan keluarga.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000