Pelaku menipu korban dengan berpura-pura menjadi pelanggan kencan daring melalui media sosial.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berbekal mulut manis, Fahri (26) menjerat wanita malam untuk mengambil harta milik korban. Modus penipuan kencan ini telah banyak memakan korban.
Kepala Kepolisian Sektor Tamansari Komisaris Adhi Wananda mengatakan, polisi menangkap Fahri (26) karena tindak pidana penipuan kepada ATP (29). Pelaku menipu korban dengan berpura-pura menjadi pelanggan kencan daring melalui media sosial.
”Aksi penipuan dengan modus check in hotel. Pelaku mengincar wanita malam untuk diajak kencan di salah satu hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat,” kata Adhi, Selasa (30/1/2024).
Setelah berkenalan, menentukan harga, dan bertemu di hotel, Fahri membujuk rayu meminjam ponsel ATP untuk memesan makanan di aplikasi. Tak sampai di situ, Fahri juga membujuk korban untuk memberikan nomor PIN ATM di ponselnya.
Berhasil membujuk rayu, Fahri menguras isi rekening korban sebanyak Rp 40 juta. Pelaku pun pura-pura keluar kamar kemudian melarikan diri.
”Korban lengah. Pelaku melarikan diri dan membawa kabur barang berharga milik korban, seperti handphone dan uang. Korban sadar dan kaget lalu segera mencoba memblokir rekeningnya, tetapi uang di rekening sudah diambil oleh pelaku,” tutur Adhi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamansari Komisaris Suparmin mengatakan, setelah mendapatkan laporan penipuan dari ATP, timnya langsung menyelidiki kasus dan menemukan pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.
”Pelaku menjual barang milik korban di Facebook. ATP diduga bukan korban pertama pelaku. Modus yang sama dilakukan juga ke korban lainnya di berbagai lokasi,” kata Suparmin.
Atas tindakan penipuannya, Fahri dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Kasus serupa juga pernah terjadi belum lama di Jakarta Barat. Sebanyak 22 pria menjadi korban penipuan aplikasi kencan daring oleh pasangan suami istri, FR (28) dan TM (26). Motor para korban itu menjadi incaran para pelaku penipuan. Dari 22 korban itu, ada lima orang yang melaporkan kasus penipuan.
Kepala Kepolisian Sektor Palmerah Komisaris Sugiran mengatakan, dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu, mereka menjebak para korban yang ingin berkencan setelah memesan dari aplikasi daring.
”TM berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan FR. Ketika bertemu, TM meminjam motor korban dengan berbagai alasan, seperti mengambil uang di ATM, mengambil handphone, atau membeli makanan. Setelah mendapat motor korban, TM menyerahkannya ke suaminya, FR,” tutur Surigan. Selain menangkap suami istri itu, polisi juga menahan seorang penadah, SH (37).