Kawula Muda Jakarta Kawal Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Kawula muda Jakarta mencari sosok wakil rakyat dalam Pemilu 2024 yang berkomitmen dalam pengendalian produk tembakau.
JAKARTA, KOMPAS — Kawula muda memanfaatkan Pemilu 2024 untuk mengawal komitmen calon wakil rakyat dalam pengendalian produk tembakau dan kesehatan publik di Jakarta. Salah satunya ialah dengan mengadvokasi Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Upaya ini diinisiasi Indonesian Youth Council for Tactical Changes dengan dukungan Navigasi, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Forum Osis DKI Jakarta, dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia melalui kanal pilihantanpabeban.id. Laman tersebut berisi gambaran pernyataan atau sikap calon wakil rakyat terhadap isu terkait.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Program Manajer Indonesian Youth Council for Tactical Changes Ni Made Shellasih mengatakan, pengendalian produk tembakau di Indonesia, khususnya Jakarta, belum optimal. Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019 menunjukkan, jumlah perokok usia 15 tahun ke atas di Jakarta mencapai 26 persen. Mereka rata-rata menghabiskan 72 batang rokok per minggu atau 10,3 batang per hari.
”Kanal pilihantanpabeban.id menjadi salah satu inisiasi untuk mengedukasi publik dalam memilih wakil rakyat. Harapannya calon anggota DPRD DKI Jakarta tidak punya konflik kepentingan dengan industri dan bisa menciptakan kebijakan yang lebih kuat utamanya dalam mengendalikan rokok di Jakarta,” ucap Shellasih, Minggu (28/1/2024).
Pengendalian produk tembakau kian penting karena hasil pemantauan (screening) pada Januari-September 2023 menunjukkan 295.584 laki-laki dan 69.719 perempuan merokok. Belum lagi ada temuan dalam salah satu penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia yang bertajuk ”Densitas dan Aksesibilitas Rokok Batangan pada Anak-anak Usia Sekolah: Gambaran dan Kebijakan Pengendalian pada Juni 2021”.
Baca Juga: Secuil Inisiatif Bebas Asap Rokok di Kampung Jakarta
Tim peneliti UI menemukan ada 8.371 warung rokok eceran di Jakarta dengan rerata 15 warung setiap 1 kilometer persegi. Dengan 1 warung rokok eceran setiap 1.000 penduduk, berarti warung rokok relatif mudah dijangkau.
Selain itu, konsumsi rokok elektronik juga kian masif di kalangan remaja. Global Adult Tobacco Survey menyebutkan, ada peningkatan 10 kali lipat jumlah pengguna rokok elektronik usia 15 tahun ke atas dari 2011 ke 2021. Saat ini, jumlahnya menjadi 6,6 juta orang dengan 2,8 persen di antaranya pelajar usia muda.
Jika ditilik ke belakang, Raperda Kawasan Tanpa Rokok sudah 11 tahun dibahas dan belum kunjung disahkan menjadi perda.
Divisi Litigasi FAKTA Yosua Manalu menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu solusi pengendalian produk tembakau karena memperjelas area abu-abu terkait keberadaan rokok di dalam suatu kawasan. Akan tetapi, rancangan peraturannya seolah tidak ada meskipun setiap tahun masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah.
“Kami berharap punya wakil rakyat yang memperjuangkan kawasan tanpa rokok di Jakarta,” ujar Yosua.
Baca juga: Satu Dekade Upayakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta memasukkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai satu dari 29 raperda yang akan dibahas dan disahkan sebagai peraturan daerah tahun 2024, Kamis (26/10/2023).
Jika ditilik ke belakang, Raperda Kawasan Tanpa Rokok sudah 11 tahun dibahas dan belum kunjung disahkan menjadi perda. Pada tahun 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengirimkan surat kepada DPRD untuk melanjutkan pengesahan rancangan peraturannya.