Tiga Hutan Kota di Jakarta Bakal Dibangun Tahun Ini
Hutan kota baru akan dibangun di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan untuk menekan polusi udara.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun tiga hutan kota baru pada tahun 2024 untuk menekan polusi. Tiga ruang terbuka itu bakal dibangun di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, hutan kota yang akan dibangun berada di Ujung Menteng Baru dan Jalan Sawo Kecik yang terletak di Jakarta Timur. Kemudian, di Jalan Pinang II, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
”Tahap perencanaan hutan kota sudah selesai dan saat ini sudah memasuki tahapan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Target pembangunannya dimulai April 2024 mendatang,” ujar Ivan, Selasa (23/1/2024).
Ivan memaparkan, hutan kota di Jalan Sawo Kecik memiliki luas 2.300 meter persegi, sedangkan hutan kota di Ujung Menteng Baru seluas 7.700 meter persegi. Sementara itu, hutan kota di Jalan Pinang II luasnya mencapai 6.000 meter persegi.
Hutan kota di tiga lokasi tersebut akan dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung. Beberapa di antaranya ialah pos jaga, toilet, jalur pedestrian, lapangan olahraga, area parkir, jogging track, outdoor gym, tempat duduk, dan lampu penerangan. Adapun jenis pohon yang akan ditanam di ketiganya mayoritas pohon pelindung.
Sebelumnya, Distamhut Provinsi DKI Jakarta juga telah menambah 23 taman baru dengan total luas 6,7 hektar hingga akhir tahun 2023 sebagai komitmen menambah ruang terbuka hijau atau RTH. Dalam laman informasi jakartasatu.jakarta.go.id, RTH DKI Jakarta sebesar 33,34 kilometer persegi. Jumlah itu mencakup 5,2 persen dari luas Jakarta yang mencapai 661,5 kilometer persegi.
Cakupan yang ada tersebar di Jakarta Timur sebanyak 26,2 persen, Jakarta Selatan (24,87), Jakarta Utara (20,93), Jakarta Pusat (12,69) dan Jakarta Barat 8,64 persen.
Memperhatikan pengelolaan
Seperti taman, hutan kota adalah bagian dari RTH urban. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, penunjukan lokasi dan luas hutan kota didasarkan pada pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat pencemaran, dan kondisi fisik kota. Adapun fungsi dibentuknya hutan kota, antara lain, untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro serta nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati.
Selain itu, ketentuan dalam PP tersebut juga menyebutkan, persentase luas hutan kota paling sedikit 10 persen dari wilayah perkotaan atau disesuaikan dengan kondisi setempat. Sementara luas hutan kota dalam satu hamparan paling sedikit seluas 0,25 hektar.
Pengajar di Departemen Arsitektur Lanskap IPB University, Bambang Sulistyantara, menyampaikan, pengelolaan hutan kota perlu memperhatikan tujuh tahapan, mulai dari penanaman, pembentukan awal, pertumbuhan, pembentukan struktur percabangan, tahap ketika memasuki pohon tua, dan penggantian pohon.
Saat ini, sebarannya masih terkonsentrasi di Jakarta Pusat, seperti Menteng, Monas, Lapangan Banteng dan sekitarnya, serta di Jakarta Selatan, yaitu Kebayoran Baru, Pondok Indah, Lebak Bulus, Ragunan, dan Jagakarsa.
Penanaman merupakan tahap yang krusial karena menyangkut analisis tapak, pemilihan spesies dan bibit yang kuat, hingga akhirnya pada proses menanam. Tahap ketika pohon tua atau memasuki umur puluhan tahun juga perlu diperhatikan karena banyak cabang atau mahkota pohon yang mati, bahkan terjadi pembusukan pada batang dan akar.
Menurut Bambang, pengelolaan hutan kota yang mengabaikan aspek perencanaan akan berakibat fatal, seperti tumbangnya pohon saat terjadi hujan deras disertai angin. Selain faktor alam, tumbangnya pohon juga dapat terjadi karena tidak memadainya ruang pengakaran pohon tersebut.
Kurangnya RTH
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan, Jakarta masih minim RTH. Hingga saat ini, luasan RTH masih jauh dari target minimal, yaitu 30 persen. Untuk itu, penambahan RTH yang menyeluruh sangat penting dilakukan.
”Saat ini, sebarannya masih terkonsentrasi di Jakarta Pusat, seperti Menteng, Monas, Lapangan Banteng, dan sekitarnya, serta di Jakarta Selatan, yaitu Kebayoran Baru, Pondok Indah, Lebak Bulus, Ragunan, dan Jagakarsa,” katanya.
Nirwono menyebut ada beberapa area di Jakarta yang bisa diubah menjadi RTH. Area itu, antara lain, adalah 13 bantaran sungai, 13 bantaran rel kereta api koridor utama, kolong jembatan atau jembatan layang MRT dan LRT, lalu 109 situ/danau/waduk di Jakarta.
Adapun target RTH minimal 30 persen merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29-30, dan UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1. Karena itu, Nirwono meminta pemerintah untuk fokus pada pemenuhan target RTH.