logo Kompas.id
MetropolitanWarga Celaka karena Atribut...
Iklan

Warga Celaka karena Atribut Kampanye

Tak sedikit warga terluka akibat pemasangan atribut kampanye yang tidak mengacuhkan etika.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY, AGUIDO ADRI
· 7 menit baca
Warga melintasi baliho calon anggota legislatif yang sobek terkena angin di jembatan penyeberangan orang di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi baliho calon anggota legislatif yang sobek terkena angin di jembatan penyeberangan orang di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Rasanya tak ada jalanan di Ibu Kota yang terhindar dari poster, spanduk, serta baliho bergambar wajah dan bertuliskan visi-misi para calon legislator dan partai politik demi mewujudkan kemenangan pada pesta demokrasi. Banyak warga yang gerah dengan pemandangan itu, bahkan tak sedikit dari mereka yang sampai terluka akibat pemasangan atribut yang tidak mengacuhkan etika dan regulasi.

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang sobek dan tidak beraturan masih bertengger di jembatan penyeberangan orang di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024). Warga Jakarta Pusat, Sahudi (44), sesekali memainkan salah satu sobekan baliho itu saat melintasi jembatan. Setelah itu, ia menggerutu sembari menggelengkan kepala.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Saat ini sudah memasuki musim hujan dan disertai angin kencang. APK yang dipasang semrawut dan APK yang rusak sangat rentan membahayakan pengguna jalan. Rasanya ingin saya copot satu-satu,” kata Sahudi.

Menurut seorang warga lainnya, Kuncoro Yudistira (32), cara kampanye dengan memasang berbagai atribut di sembarang tempat memperlihatkan tidak adanya inovasi dan terobosan dari partai ataupun para calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.

”Sampah atribut itu cermin dari partai-partai dan calon-calon itu. Atribut itu tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mengganggu keselamatan warga,” ujarnya.

Warga melintasi baliho calon anggota legislatif di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi baliho calon anggota legislatif di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Kekesalan sejumlah warga bukan tanpa alasan. Sebelumnya, APK yang terpasang di jembatan layang Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mencelakai pengendara motor. Pasangan suami istri paruh baya itu terjatuh akibat bendera partai politik (parpol) yang jatuh di jembatan layang tersebut pada Rabu (17/1/2024) pukul 09.45.

Kepala Kepolisian Sektor Mampang Prapatan Komisaris David Yunior Kanitero mengatakan, kedua korban sudah ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang. M Salim (68) mengalami luka kaki, jari kaki, dan mendapat 12 jahitan di bagian pipi kanan. Istrinya, Oon (61), mengalami patah tulang kering bagian kiri serta luka di bagian lutut dan jari kaki.

Untuk memastikan kawasannya aman, David dan jajarannya melaksanakan kegiatan patroli untuk mengecek APK pemilu yang dapat mengganggu pengguna jalan pada Sabtu (20/1/2024). Dalam patroli ini ditemukan 10 APK di flyover (jembatan layang) Kuningan dan delapan APK di flyover Mampang dalam kondisi roboh, tetapi masih terikat pada tiang yang berisiko mengganggu, bahkan membahayakan, pengguna jalan. Pihaknya pun telah menyampaikan kepada pengurus partai tingkat kecamatan untuk merapikan APK tersebut.

Baca juga: Mengganggu, Warga Minta Alat Peraga Kampanye Dicopot

David mengimbau para pengurus partai agar dapat bersama-sama mengecek dan merapikan kembali APK yang berada di pinggir jalan sehingga tidak membahayakan para pengguna jalan. Ia juga mengimbau kepada warga agar lebih berhati-hati dan selalu fokus saat berkendara.

Seorang pengendara motor di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, juga mengalami kecelakaan setelah tertimpa baliho caleg yang roboh akibat tertiup angin kencang pada Jumat (19/1/2024). Pengendara tersebut melintas di jalur Transjakarta. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo sedang menelusuri peristiwa rusaknya APK yang roboh dan menimpa seorang pengendara motor tersebut.

Warga melintasi baliho calon anggota legislatif di jembatan penyeberangan orang Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi baliho calon anggota legislatif di jembatan penyeberangan orang Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).

Baliho itu terpasang di pinggir jalur Transjakarta. Bukan hanya baliho, sejumlah bendera partai juga terpasang di sana. Menyikapi hal itu, Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta Wibowo mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh aset Transjakarta steril dari atribut kampanye.

Kemudian, belasan APK yang terpasang di pagar Taman Ampera, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, juga roboh akibat tidak kuat menahan baliho dan spanduk. Padahal, pagar taman kota bukan tempat untuk pemasangan APK.

”Selain faktor APK yang terlalu membebani pagar, faktor alam juga turut ambil bagian dalam peristiwa ini. Hujan angin yang terjadi pada Kamis (18/1/2024) malam mengakibatkan pagar terangkat dari posisinya. Kami sudah merapikan itu,” kata komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi.

Selain melanggar UU Pemilu, pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai aturan juga melanggar Pasal 360 KUHP dan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Melapor

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian apabila menemukan APK, seperti spanduk, baliho, hingga bendera, yang mengganggu kenyamanan saat berlalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, pencopotan APK sebenarnya bukan wewenang kepolisian, tetapi pihaknya siap membantu apabila diperlukan.

Kesemrawutan APK ini tidak hanya terjadi di jalanan dan fasilitas publik, tetapi juga di properti milik warga. Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Rouf mengingatkan, secara hukum warga bisa dan berhak mencabut APK yang dipasang tanpa izin di properti miliknya.

Iklan
Warga melintasi baliho calon anggota legislatif di Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi baliho calon anggota legislatif di Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).

Jika membutuhkan bantuan pihaknya atau takut untuk mencopotnya, warga yang bersangkutan dapat melaporkannya kepada Bawaslu tingkat kecamatan atau kelurahan.

”Terkait mekanismenya, nanti Bawaslu yang memberikan imbauan kepada tim sukses atau caleg yang bersangkutan agar menurunkan APK yang sudah dipasang,” kata Rouf.

Rouf menyebut, pada hari pertama dimulainya kampanye, yakni 28 November 2023, pihaknya telah menerima tiga laporan mengenai pemasangan APK di properti milik aparatur sipil negara (ASN), asrama Polri, bahkan asrama Brimob.

Lihat juga: Kampanye, Saat Spanduk dan Baliho Bertebaran

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengingatkan partai politik yang melanggar aturan agar mengikuti ketentuan yang tercantum dalam keputusan KPU. Pihaknya pun memberi batas waktu hingga sepekan ke depan untuk merapikan APK yang dimulai sejak 19 Januari 2024.

APK yang melanggar harus dirapikan dan diturunkan oleh peserta pemilu. Menurut Arifin, upaya itu telah disepakati oleh peserta pemilu dalam rapat yang digelar di Balai Kota DKI pada Kamis (18/1/2024). Rapat pelanggaran APK itu juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, polisi, dan partai politik.

Warga melintasi baliho calon anggota legislatif yang roboh terkena angin saat hujan deras di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi baliho calon anggota legislatif yang roboh terkena angin saat hujan deras di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

”Upaya merapikan dilakukan untuk APK yang lokasinya sudah sesuai aturan, tetapi kondisinya sudah rusak, sedangkan penurunan APK bakal dilakukan di lokasi-lokasi yang dilarang,” lanjutnya.

Sejak Jumat (19/1/2024) malam, satpol PP sedang menertibkan APK yang melanggar aturan serta membahayakan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Beberapa wilayah yang sudah ditertibkan, antara lain, di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, dan daerah Pondok Kopi di Jakarta Timur.

Personel gabungan di Jakarta Selatan juga telah menata APK yang semrawut dan dapat membahayakan pada 19-20 Januari 2024. Penertiban APK serentak dilakukan dengan sasaran merapikan APK di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan yang meliputi flyover Kuningan, Jalan Gatot Subroto, flyover Mampang, Jalan Kapten Tendean, Jalan Mampang Prapatan, dan flyover Velbak.

Perlu sanksi tegas

Terkait maraknya alat kampanye yang memakan korban, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, ada dua perbuatan yang melanggar hukum, yaitu memasang alat kampanye pada tempat yang dilarang dan menyebabkan orang lain luka berat.

Selain melanggar UU Pemilu, pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan aturan juga melanggar Pasal 360 KUHP dan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Fickar menilai, Bawaslu harus tegas terhadap setiap pelanggaran yang mengarah ke ranah pidana agar kejadian ini tidak terulang lagi.

”Terhadap kerugian yang diderita masyarakat akibat atribut pemilu yang melanggar hukum, masyarakat bisa menuntut secara pidana agar pelaku dipenjara. Korban juga bisa menggugat secara perdata atas kerugian yang diderita, baik kepada Bawaslu maupun pelaku atau calon yang memasang reklame tersebut,” ujarnya, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Kala Atribut Kampanye Mencemari Kota

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, juga mendesak penertiban dan pencabutan APK yang tidak sesuai dengan aturan. Sebab, banyak APK yang dipasang secara tumpang tindih sehingga mengganggu pemandangan dan estetika kota.

Baliho calon anggota legislatif sobek di Jalan Basuki Rachmat, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Baliho calon anggota legislatif sobek di Jalan Basuki Rachmat, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2024).

”Bawaslu dapat memberikan sanksi tegas bagi parpol atau caleg yang masih melanggar dan memasang APK tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku,” ujar Nirwono.

Menurut Nirwono, KPU dan Bawaslu ke depan dapat melarang parpol ataupun caleg untuk berkampanye secara konvensional atau mendorong peralihan ke era digital. Manfaatkan media sosial dan media massa untuk berkampanye dinilai lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan.

Pemasangan alat peraga kampanye itu sudah tercatat dalam aturan yang harus dipatuhi. Pada Pasal 36 PKPU No 15/2023, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.

Baca juga: Senyuman dan Janji-janji di Sepanjang Jalan Raya

Lalu, pada Pasal 71 PKPU No 15/2023 Ayat 1 disebutkan, Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum. Tempat itu seperti tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pemasangan alat peraga kampanye juga wajib memperhatikan beberapa aspek, seperti aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar norma-norma agama dan budaya, serta tidak menutupi obyek vital dan fasilitas umum.

Selain itu, pemasangannya pun harus atas izin pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah terkait dan dilakukan secara mandiri oleh caleg atau parpol pendukung. Aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, tidak diizinkan membantu pemasangan alat peraga kampanye.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000