logo Kompas.id
MetropolitanMengganggu, Warga Minta Alat...
Iklan

Mengganggu, Warga Minta Alat Peraga Kampanye Dicopot

Alat peraga kampanye tidak hanya merusak pemandangan dan tampak kotor, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan warga.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
Kondisi ruas Jalan Layang Gatot Subroto, Jakarta, yang dipenuhi alat peraga kampanye, Senin (16/1/2024).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Kondisi ruas Jalan Layang Gatot Subroto, Jakarta, yang dipenuhi alat peraga kampanye, Senin (16/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Berbagai atribut atau alat peraga kampanye yang terpasang hampir di setiap sudut jalan kota ramai dikeluhkan warga karena sudah sangat mengganggu aktivitas mereka sehari-hari. Warga berharap ada tindakan untuk mencopot alat peraga kampanye atau APK itu.

Mendekati Pemilihan Umum 2024, pemandangan bendera, spanduk, dan atribut lainnya semakin terpasang liar. Bahkan, salah satu warganet merekam sejumlah pengendara sepeda motor yang terhalang pandangannya ke jalan raya karena kibasan bendera yang terpasang di jembatan layang.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Baca Juga: Alat Peraga Kampanye Mengganggu Pemandangan Kota

Rekaman yang beredar itu pun ramai dibicarakan warga. Kuncoro Yudistira (32), misalnya, mengaku sangat kesal dengan terpasangnya sampah visual atribut partai, calon anggota DPR-DPRD, hingga calon presiden itu.

”Jelas menganggu. Merusak itu semua. Sampah atribut itu cermin dari partai-partai dan para calon-calon itu. Atribut wajah dan partai mereka itu, ya, cermin yang mengotori kota dan warga,” kata Kuncoro kesal, Selasa (16/1/2024).

Walaupun sudah ada pelarangan pemasangan APK di jalan protokol dan fasilitas umum sesuai dengan Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, pelanggaran tetap marak terjadi.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Walaupun sudah ada pelarangan pemasangan APK di jalan protokol dan fasilitas umum sesuai dengan Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, pelanggaran tetap marak terjadi.

Menurut warga Petamburan, Jakarta Barat, itu, cara lama memperkenalkan atau kampanye dengan memasang berbagai atribut di sembarang tempat memperlihatkan tidak adanya inovasi dan terobosan dari partai ataupun para calon presiden, wakil presiden, dan calon legislatif.

Kekesalan serupa dilontarkan oleh Ratih YB (25), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menilai masifnya atribut itu tidak hanya merusak pemandangan sehingga tampak kotor, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan warga.

”Jelas itu sudah sangat mengganggu. Saya juga risih enggak suka dengan pemandangan (atribut) yang merusak pemandangan. Terus ada yang pasang di pohon. Nah, merusak pohon, kan. Yang di video Instagram (APK menghalangi pengguna jalan) saya juga lihat, itu bahaya bisa kecelakaan,” tuturnya.

Alat peraga kampanye terpasang di pohon dengan cara memakunya, di Jalan RE Martadinata, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Alat peraga kampanye terpasang di pohon dengan cara memakunya, di Jalan RE Martadinata, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Menurut Beni Gunadi (30), warga Palmerah, Jakarta Barat, partai politik dan para calon pemimpin ataupun legislatif yang didukungnya telah banyak melanggar aturan pemasangan berbagai atribut karena sudah mengganggu warga.

Iklan

”Coba dicek lagi aturan, apakah mereka sudah taat dan menjalankan aturan. Kalau tidak, tolong itu ditindak. Jangan dibiarkan gitu, dong. Baru kampanye saja sudah seenaknya,” kata Beni.

Banyak warga sepakat dan meminta bahwa alat peraga kampanye yang terpasang liar dalam jumlah banyak itu copot demi estetika, kebersihan, dan keselamatan.

Masyarakat yang melihat dan merasa terganggu silakan lapor. Kami akan koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu, untuk menertibkan.

Kondisi ruas Jalan Mampang Raya, Jakarta, yang dipenuhi alat peraga kampanye, Senin (16/1/2024).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Kondisi ruas Jalan Mampang Raya, Jakarta, yang dipenuhi alat peraga kampanye, Senin (16/1/2024).

Terkait keluhan warga itu, Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian atau otoritas terkait apabila menemukan alat peraga kampanye yang mengganggu kenyamanan saat berlalu lintas.

”Masyarakat yang melihat dan merasa terganggu silakan lapor. Kami akan koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu, untuk menertibkan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman.

Meski tidak memiliki wewenang untuk mencopot alat peraga kampanye itu, lanjut Latif, pihaknya siap membantu jika diperlukan atau diminta otoritas terkait demi ketertiban dan keamanan warga.

Alat peraga kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 terpasang di kawsasan Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Polemik debat ketiga dari rangkaian lima debat calon presiden dan wakil presiden yang dianggap sarat dengan serangan personal antarkandidat berlanjut.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Alat peraga kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 terpasang di kawsasan Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Polemik debat ketiga dari rangkaian lima debat calon presiden dan wakil presiden yang dianggap sarat dengan serangan personal antarkandidat berlanjut.

Baca juga: ”Perang” Alat Peraga Kampanye Caleg, Masihkah Efektif Yakinkan Pemilih?

Pemasangan alat peraga kampanye itu sudah tercatat dalam aturan yang harus dipatuhi. Pada Pasal 36 PKPU No 15/2023, misalnya, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.

Lalu, Pasal 71 PKPU 15/2023 (1) Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum. Tempat itu seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

https://cdn-assetd.kompas.id/C-7bjGDhWVjiD59daM_lp3meQ3U=/1024x716/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F28%2F20f544cc-603c-4913-8e10-8a49674175ab_png.png

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pemasangan alat peraga kampanye juga wajib memperhatikan beberapa aspek, seperti aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar norma-norma agama dan budaya, serta tidak menutupi obyek vital dan fasilitas umum.

Selain itu, pemasangannya pun harus atas izin pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah terkait dan dilakukan secara mandiri oleh caleg atau parpol pendukung. Aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, tidak diizinkan membantu pemasangan alat peraga kampanye.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000