Pemprov DKI Jakarta Tunda Penagihan Biaya Sewa Rusun
Setelah menggratiskan selama pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta akan menormalkan kembali biaya sewa rusun. Namun, rencana itu ditolak sebagian penghuni. DPRD DKI Jakarta minta rencana itu ditunda hingga Maret 2024.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa penundaan tagihan biaya sewa rusun selama beberapa bulan ke depan. Keringanan ini masih dalam pembahasan bersama pemangku terkait sembari menggencarkan sosialisasi kepada penghuni rusun.
Terkait itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta penundaan hingga Maret 2024. Alasannya, ada kebutuhan warga untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, masa Pemilu 2024, dan Ramadhan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat akan menormalkan biaya sewa rusun setelah menggratiskannya selama pandemi Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19.
Regulasi itu diundangkan pada 14 November 2023 dan berlaku mulai 21 November 2023. Namun, kebijakan menormalkan biaya sewa rusun itu dikeluhkan sejumlah penghuni rusun.
Keluhan itu salah satunya dari warga yang direlokasi dari Rusun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda ke Rusun Nagrak di Jakarta Utara. Mereka keberatan, antara lain, karena lapak dagangan yang dijanjikan belum terbangun.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah memastikan pihaknya sedang mengupayakan ada relaksasi biaya sewa rusun selama beberapa bulan ke depan. Upaya itu dilakukan sambil menyosialisasikan kembali normalnya biaya sewa kepada penghuni rusun.
Relaksasi selama beberapa bulan ke depan sedang dalam pembahasan pada evaluasi rancangan peraturan daerah (perda) retribusi,
”Relaksasi selama beberapa bulan ke depan sedang dalam pembahasan pada evaluasi rancangan peraturan daerah (perda) retribusi,” kata Afan, Kamis (21/12/2023).
Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menggratiskan biaya sewa rusun seiring berakhirnya status pandemi Covid-19 atau kini jadi endemi. Pemprov juga mempertimbangkan perekonomian Jakarta yang tumbuh 4,93 persen pada triwulan III-2023.
Menurut Afan, guna menjaga ekonomi Jakarta, daya beli, dan meringankan beban ekonomi warga, khususnya penghuni rusun, maka akan tetap ada beragam program subsidi. Warga mendapatkan subsidi transportasi, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar, Kartu Lansia Jakarta, pelatihan keterampilan, dan lainnya.
”Semuanya sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah,” ujar Afan.
Maret 2024
Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menunda penagihan biaya sewa rusun hingga Maret 2024. Pertimbangannya, ada kebutuhan warga untuk Natal dan Tahun Baru, masa Pemilu 2024, dan Ramadhan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta hal tersebut kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Penundaan penagihan biaya sewa sampai Maret 2024 itu agar penghuni rusun tidak terbebani saat merayakan Natal dan Tahun Baru hingga Idul Fitri yang akan jatuh pada April 2024.
Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menunda penagihan biaya sewa rusun hingga Maret 2024.
”Sudah dijanjikan penagihan biaya sewa baru mulai Maret 2024,” ujar Ida.
Komisi D DPRD DKI Jakarta juga meminta Pemprov DKI Jakarta terlebih dulu fokus menyosialisasikan kembali normalnya biaya sewa rusun. Dengan begitu, pemprov bisa menyerap masukan dari warga terkait kondisi ekonominya pascapandemi Covid-19.