Telan Korban Jiwa, Lalu Lalang Truk Tambang di Parung Panjang Mendesak Diatasi
Lalu lalang truk bermuatan tambang di Parung Panjang menelan korban jiwa. Perlu penyelesaian dari banyak pihak untuk mengatasi masalah jalan tambang tersebut.
Kondisi jalan berdebu harus dihadapi warga di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Truk muatan tambang masih beroperasi meski sudah ada aturan pembatasan jam operasional, Selasa (12/12/2023).
BOGOR, KOMPAS -Persoalan lalu lalang truk tambang yang berdampak pada kepadatan lalu lintas di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menelan korban. Pengendara sepeda motor, Isnawati (34), bersama anaknya Nazira (6), meninggal karena tertimpa truk tambang di Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Minggu (17/12/2023). Masalah jalur lalu lintas truk tambang mendesak diatasi agar korban jiwa tidak berjatuhan.
Peristiwa kecelakaan yang menewaskan ibu dan anak itu terjadi sekitar pukul 15.30. Saat itu dua truk tronton tambang melintas di persimpangan Jalan Raya Sidamanik. Saat melewati jalan berlubang, salah satu truk yang melaju cukup kencang, membanting setir untuk menghindari lubang hingga terguling.
Pada saat yang sama, Isnawati dan anaknya, warga Kampung Gunung Picung, juga melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor. Keduanya tertimpa truk beserta material tambang, hingga meninggal di tempat.
”Masih kami periksa, kami mintai keterangan sopir AG (Agung Gunawan),” kata Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, Inspektur Dua Angga Nugraha, Senin (18/12/2023).
Penyelesaian
Bupati Bogor Iwan Setiawan menuturkan, sudah menerima laporan terkait jalur tambang yang menelan korban jiwa.
”Apa pun yang saya sampaikan pasti salah karena bupati sudah membuat aturan perbup. Mohon maaf, harus melalui proses. Mereka memang masuk ke Kabupaten Tangerang Pukul 22.00, tetapi dia masuk dari Cigudeg itu ada pukul 10.00, pukul 12.00. Ini yang lewat itu sementara solusi saya berdasarkan kajian itu membuat kantong parkir yang ada yang di hulu,” ujar Iwan.
Baca Juga: Gagal, Uji Coba Pembatasan Truk di Parung Panjang
Kantong parkir seluas sekitar 12 hektar disiapkan bagi truk tambang untuk mengakomodasi aturan pembatasan jam operasional truk yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023.
Perbup mengatur uji coba pembatasan jam operasional truk tanpa muatan pada pukul 13.00 hingga 16.00. Lalu, truk bermuatan diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga pukul 05.00.
Dari informasi yang diterima, kata Iwan, peristiwa Minggu kemarin, para sopir hendak menuju kantong parkir. Saat melintas di sekitar persimpangan Kampung Rewod tempat kecelakaan terjadi kondisi jalan berlubang. Para sopir lalu berusaha menghindar lubang itu sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan.
Menurut Iwan, permasalahan di jalur tersebut harus diselesaikan, dikawal, dan dicari solusinya secara bersama-sama.
Kondisi lalu lintas di Jalan Mohamad Toha, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa (12/12/2023), berdebu.
Upaya untuk menjalankan uji coba pembatasan jam operasional sudah pernah dilakukan Pemkab Bogor. Namun, tidak berhasil karena mendapat reaksi keras oleh para sopir.
Pada Jumat hingga Sabtu (8-9/12/2023), dari pukul 22.00 sampai sekitar pukul 14.00, para sopir truk menutup akses jalan di Malang Nengah di perbatasan wilayah Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Tangerang. Tak ayal, jalur pelintasan wilayah itu sulit dilalui karena terjadi antrean panjang kendaraan.
”Dari kemarin, larangan kosongan (truk tanpa muatan) ke Bogor saja sudah stagnan, dibikin mengunci. Saya tidak boleh dijadikan peluru sendiri. Aparat semua bantu kami, fair dong. Masa kami dengan dishub doang, tidak bisa, ini nasional,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, empat instansi pemerintah, Provinsi Jawa Barat, Banten, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bogor, harus duduk bersama. Iwan juga berharap pemerintah pusat, kepolisian, tentara hingga instansi terkait harus bersama mengatasi masalah di jalur lalu lintas yang digunakan untuk truk tambang dan kendaraan bermotor.
”Dapat informasi Pj Gubernur Jabar dengan Banten sudah ketemu,” lanjutnya.
Dalam rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor bersama Sekda Provinsi Jawa Barat menyepakati prioritas untuk optimalisasi penanganan angkutan tambang di Parung Panjang. Penanganan itu, yakni koordinasi dengan pengusaha tambang dan perwakilan transporter, pemeliharaan rutin ruas jalan Provinsi Parung Panjang-Bunar, rekonstruksi ruas jalan provinsi Parung Panjang–Bunar sepanjang sekitar 2 km, dan penanganan jalan melalui Inpres Jalan Daerah Kementerian PUPR.
Selain itu, pembebasan jalan khusus tambang, perizinan jalan khusus tambang oleh Pemkab Bogor, pemanfaatan 27 kantong parkir di sekitar ruas jalan Parung Panjang–Bunar. Kemudian pengendalian angkutan di kawasan tambang, kolaborasi dan peningkatan peran pemerintah pusat melalui Kemenhub dan KemenPUPR karena menyangkut layanan antar Provinsi.
Terakhir, sinkronisasi jalan operasional angkutan tambang antara Jawa Barat dan Banten, melengkapi fasilitas keselamatan jalan, seperti marka, rambu, PJU dan lainnya.
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengungkapkan, pihaknya akan segera membangun kantong parkir sebagai komitmen Pemkab Bogor dalam mengoptimalkan penanganan jalur tambang di wilayah Parung Panjang.
”Mulai besok kami turunkan alat untuk membangun kantong parkir di wilayah Parung Panjang, saya sudah instruksikan kepada pihak PUPR untuk menurunkan alat,” kata Burhanudin dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, pihaknya juga telah sepakat dengan jajaran Polres Bogor untuk melakukan penegakan aturan terhadap angkutan tambang yang melintas (50 persen volume muatan). Serta pemasangan 20 PJU di titik rawan kecelakaan lalu lintas sepanjang jalan tambang dan pembangunan posko gabungan terpadu.
Pj Sekda Provinsi Jawa Barat, Taufik Budi Santoso menyatakan, terkait penanganan angkutan tambang Parung Panjang–Bunar menjadi bahan catatan untuk ditindaklanjuti.
”Penanganan angkutan tambang Parung Panjang–Bunar ini jadi tanggung jawab kita bersama, demi memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat Kabupaten Bogor khususnya wilayah Parung Panjang dan sekitarnya,” ujarnya.
Penanganan lambat
Sementara itu, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang Junaedi mengatakan, peristiwa meninggalnya seorang ibu dan anaknya memperlihatkan pemerintah yang lamban dan tidak tegas dalam memberikan perlindungan kesehatan dan jiwa warga. Sepanjang 2022-2023, setidaknya ada 17 korban jiwa.
”Peristiwa seperti ini akan terus terjadi dan berulang, tidak lepas dari persoalan klasik di Kabupaten Bogor, yakni persoalan eksploitasi tambang yang berlebih di Cigudeg, Rumpin, Parung Panjang, dan sekitarnya," kata Junaedi.
Eksploitasi itu, lanjutnya, diikuti dengan mobilisasi truk pengangkut tambang yang melebihi kapasitas. Akibatnya, menimbulkan masalah yang berdampak luas kepada masyarakat.
Penanganan angkutan tambang Parung Panjang–Bunar ini jadi tanggung jawab kita bersama.
Masyarakat menjadi korban dari kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan, kecelakaan, pungli dan pelibatan anak di bawah umur yang menjadi sopir truk tembak.
”Kami menilai pemerintah pusat, provinsi, dan Bogor tidak tidak sanggup menyelesaikan problem dari hulu ke hilir. Hingga saat ini, jam operasional truk tambang atau pembatasan truk tambang yang tertuang dalam perbup tidak ditegakkan. Ini perlu aturan lebih tinggi dan tegas. Tidak cukup perbup, buat PP,” kata Junaedi.
Selain itu, Junaedi berharap pemerintah tidak lagi menunda untuk menyelesaikan jalur khusus tambang. Adapun jalur itu, yaitu seksi pertama sepanjang 12,5 kilometer (km) mulai dari Cigudeg, Parung Panjang, lalu tembus masuk Jalan Tol Serpong. Selanjutnya seksi dua sepanjang 10 km dari Rumpin yang tembus dan terintegrasi ke Tol Serpong.
”Tidak ada cara lain jika ingin melindungi warga dari risiko tinggi kecelakaan dan gangguan kesehatan, harus segera realisasikan jalur khusus truk. Tegas dan perkuat aturan pelarangan atau pembatasan operasional truk, serta kaji perizinan tambang,” katanya.
Baca Juga: Lalu Lintas Truk Tambang di Parungpanjang Bogor Wajib Patuhi Aturan Jam Angkut