KPU DKI Jakarta siapkan mitigasi banjir berupa relokasi TPS ke tempat pengungsian yang lebih tinggi atau intervensi saat pemilu dengan pengiriman pompa ”mobile” atau perahu karet.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdapat 2.841 tempat pemungutan suara rawan banjir di Jakarta. Mitigasi yang disiapkan antara lain relokasi ke tempat pengungsian terdekat atau intervensi saat Pemilu 2024.
Pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024 atau 68 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terus mematangkan tahapan pemilu bagi 8.252.897 pemilih di 30.766 TPS yang tersebar di 44 kecamatan dan 267 kelurahan. Salah satunya mitigasi terhadap 2.841 TPS rawan banjir.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyebutkan, pihaknya sudah memetakan lokasi TPS rawan banjir. Pemetaan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara atau Panitia Pemilihan Kecamatan. Hasilnya kemudian disinkronkan dengan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
”Kami siapkan mitigasinya. Apakah perlu relokasi TPS ke tempat pengungsian yang lebih tinggi atau intervensi saat pemilu dengan pengiriman pompa mobile atau perahu karet jika diperlukan,” ujar Dody, Kamis (7/12/2023).
Dody memastikan semua hal tersebut tengah dikoordinasikan dengan BPBD DKI Jakarta. KPU DKI Jakarta punya kriteria tertentu atau penilaian kelayakan gudang logistik, misalnya gudang logistik di tingkat kota dan kecamatan terletak di area bebas banjir.
”Perlengkapan pemungutan suara juga diberikan kantong plastik sebagai sarana pengemasan,” ujar Dody.
Potensi pelanggaran
Sejalan dengan mematangkan tahapan pemilu, peserta kontestasi politik lima tahunan itu tengah berkampanye. Masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah memeriksa dua dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni dugaan kampanye melibatkan anak-anak di Jakarta Utara dan bagi-bagi susu saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Jakarta Pusat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu Jakarta Utara akan segera memanggil pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Semuanya akan diklarifikasi secara resmi.
Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye.
Untuk perkara pertama, diduga terjadi pelanggaran Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang kampanye melibatkan anak-anak dan Pasal 15 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan yang melarang penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
”Bawaslu Jakarta Pusat juga akan segera memanggil pihak yang terlibat dalam pembagian susu. Kegiatan itu tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” kata Benny.
Kegiatan bagi-bagi susu diduga melanggar Pasal 280 Ayat (1) Huruf j UU Pemilihan Umum yang melarang kampanye dengan menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang mana tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, seperti aktivitas kampanye.
”Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye,” ujar Benny.