Sanksi Tegas bagi ASN DKI yang Tidak Netral Jelang Pemilu
Ada sanksi berupa teguran, penundaan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan jika ASN tidak netral jelang Pemilu 2024.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyiapkan sejumlah sanksi tegas bagi para aparatur sipil negara yang tidak netral dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Para ASN yang terindikasi tidak netral akan menuai sanksi berupa peringatan, penundaan gaji, hingga pencopotan jabatan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumpulkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) DKI, Camat, dan Lurah di Balai Agung, DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023). Pada kesempatan tersebut, ia mengingatkan agar mereka tetap menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Ada sanksi berupa teguran, penundaan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan jika para ASN melanggar,” kata Heru.
Heru pun juga meminta para ASN agar hati-hati dalam berpose foto karena nomor urut pasangan calon sudah ditetapkan. Selain itu, para ASN tidak diperbolehkan mengomentari konten politis di media sosial.
”Semuanya harus hati-hati, termasuk saya. Saat berfoto tidak boleh berpose dengan tanda-tanda yang mirip dengan nomor paslon. Harus hati-hati juga dalam berkomentar dan menyukai postingan berbau politik. Itu nanti ada surveinya,” ujar Heru.
Heru juga menyinggung soal atribut kampanye yang akan dipasang di DKI Jakarta. Ia mengingatkan jajarannya memberikan kebebasan pemasangan atribut kampanye selama sesuai aturan.
Heru mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan ketidaknetralan ASN di wilayahnya. Meskipun demikian, ia akan tetap memastikan dan mengingatkan para ASN.
Harus hati-hati juga dalam berkomentar dan menyukai postingan berbau politik. Itu nanti ada surveinya.
Heru juga mengimbau seluruh jajaran dari tingkat provinsi hingga kelurahan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya inflasi menjelang akhir tahun. Selain itu, ia juga berharap ASN di DKI Jakarta dapat terus meningkatkan pelayanan dan kinerjanya dalam menangani pengaduan masyarakat.
”Bekerjalah secara rapi dan bertahap, bisa dimulai dari hal kecil. Saya selalu memberi apresiasi bagi yang konsisten bekerja dalam menjaga kinerja yang optimal,” kata Heru.
Mengganggu stabilitas
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Sebab, apabila ASN tidak netral, dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai dengan baik.
Menurut dia, para ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum dan daerah. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
Anas berharap, hadirnya SKB netralitas akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga mengingatkan bahwa isu netralitas ASN sering menjadi sorotan publik menjelang pemilu. Sebab, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.
”Saya kira netralitas sudah ada aturannya. ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” ujarnya.