logo Kompas.id
MetropolitanSanksi Tegas bagi ASN DKI yang...
Iklan

Sanksi Tegas bagi ASN DKI yang Tidak Netral Jelang Pemilu

Ada sanksi berupa teguran, penundaan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan jika ASN tidak netral jelang Pemilu 2024.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
· 3 menit baca
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono
TANGKAPAN LAYAR

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono

JAKARTA, KOMPAS — Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyiapkan sejumlah sanksi tegas bagi para aparatur sipil negara yang tidak netral dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Para ASN yang terindikasi tidak netral akan menuai sanksi berupa peringatan, penundaan gaji, hingga pencopotan jabatan.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumpulkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) DKI, Camat, dan Lurah di Balai Agung, DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023). Pada kesempatan tersebut, ia mengingatkan agar mereka tetap menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000