UMP Jakarta 2024 Berkisar Rp 5,06 Juta, Buruh Tuntut Upah Lebih Berkeadilan
Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024 masih di bawah Survei Biaya Hidup BPS. Survei tahun 2018 menempatkan Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup paling mahal.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Siluet orator saat berorasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024 kemungkinan naik Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381 sesuai usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Buruh atau pekerja akan tetap menuntut kenaikan upah yang berkeadilan.
Batas waktu penetapan UMP Jakarta 2024 adalah hari ini, Selasa (21/11/2023), oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta membahas UMP tahun 2024 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan merekomendasikan tiga besaran upah.
Rekomendasi itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas perhitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.
Unsur pengusaha mengusulkan Rp 5.043.068 juta berdasarkan perhitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Adapun unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau jadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen.
Sementara itu, unsur pemerintah mengusulkan Rp 5,06 juta. Besaran itu sesuai perhitungan 0,3 dari pertumbuhan ekonomi.
Para pekerja tengah memasang steger (tiang penyangga) untuk merenovasi sebuah gedung di kawasan Cilandak, Jakarta, Minggu (12/11/2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hingga Agustus 2023, mayoritas tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal, yakni sebanyak 59,11 persen. Adapun sisanya sebanyak 40,89 persen pekerja bekerja di sektor formal.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja, Dedi Hartono, Selasa siang, mengatakan, tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen merupakan isu nasional. Maka, buruh atau pekerja akan beraksi menuntut kenaikan upah sampai penetapan di seluruh wilayah.
”Garis batas upah di DKI Jakarta itu Rp 6,3 juta sesuai dengan rumusan PP No 51/2023. Jadi, masih jauh untuk mengejar batas atas tersebut,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, kemungkinan UMP DKI Jakarta akan ditetapkan sesuai usulan dari unsur pemerintah. Hal tersebut merujuk jawaban Pj Gubernur pada pekan lalu ketika ditanya tentang upah.
”Angkanya sesuai 0,3. Kita tunggu saja keputusan Gubernur,” ujar Heru saat kegiatan bersih-bersih kali, Minggu (19/11/2023).
KOMPAS/RIZA FATHONI
Suasana permukiman Kampung Gembira Gembrong di bekas lokasi kebakaran Pasar Gembrong, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (5/8/2023).
Dedi mengatakan, kenaikan UMP masih di bawah Survei Biaya Hidup Badan Pusat Statistik (BPS). Apalagi, posisi UMP juga berlaku bagi pekerja yang sudah berumah tangga.
Survei Biaya Hidup BPS 2018 menempatkan Jakarta sebagai salah satu provinsi dengan biaya hidup paling mahal di Indonesia. Rata-rata pengeluaran per kapita di Jakarta sebesar Rp 4.446.770 dan total rata-rata pengeluaran rumah tangga mencapai Rp 16.897.727.
”Harusnya pemerintah memberikan kepastian untuk pekerja di atas satu tahun dengan intervensi nilai minimal 5 persen di atas UMP dan penambahan upah setiap pekerja berkeluarga dan memiliki anak,” ucap Dedi.
Dia melanjutkan, hal itu harus dilakukan karena, jika diserahkan kepada perusahaan untuk mengaturnya, akan sedikit perusahaan yang mau mengeluarkan uang untuk kesejahteraan pekerjanya. Hal itu kecuali dipaksakan oleh aturan atau regulasi pemerintah.
Pada Senin (20/11/2023), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) berunjuk rasa menuntut upah berkeadilan di Balai Kota Jakarta.
Selain kenaikan UMP, hal lain yang perlu diperhatikan adalah struktur dan skala upah. Perlu dilihat lebih jauh remunerasi yang diterima buruh atau pekerja.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI DKI Jakarta Kusworo menyebutkan, upah pada sektor industrinya hanya naik 3,30 persen. Padahal, pertumbuhan sektor industrinya mencapai 4,62 persen pada triwulan II-2023. Atas dasar itu, mereka berharap adanya upah berkeadilan.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Peserta aksi duduk di tengah aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Struktur upah
Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga struktur dan skala upah atau susunan tingkat upah dari terendah sampai tertinggi dan sebaliknya yang memuat kisaran nilai nominal upah dari setiap golongan jabatan.
Peneliti Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia, Turro Wongkaren, menyebutkan, usulan besaran upah dari Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan kondisi sekarang yang belum benar-benar lepas dari dampak pandemi Covid-19. Artinya, besaran itu tidak terlalu rendah ataupun terlalu tinggi agar daya beli buruh atau pekerja terjaga. Begitu juga kondisi pengusaha.
”Selain kenaikan UMP, hal lain yang perlu diperhatikan adalah struktur dan skala upah. Perlu dilihat lebih jauh remunerasi yang diterima buruh atau pekerja,” ucap Turro.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DKI dari unsur akademisi ini mengatakan, perlu dipastikan terpenuhinya jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, fasilitas penunjang kesejahteraan atau bantuan, seperti subsidi transportasi, bus antar-jemput, penitipan anak bagi buruh atau pekerja perempuan, dan koperasi.
”Upah tanpa jaminan sosial sama saja. Buruh atau pekerja kerepotan membayarnya,” ujar Turro.
Menurut Turro, ke depan akan ada kajian komprehensif terkait skala dan struktur upah di Jakarta untuk memastikan terpenuhinya remunerasi.