Pelaku Kejahatan Ekonomi asal China Ditangkap di Pinangsia
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Barat menangkap Chen (61), warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian orang otoritas berwenang China. Chen diduga terlibat dalam tindak kejahatan ekonomi.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Barat menangkap Chen (61), warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian orang otoritas berwenang China. Chen diduga terlibat dalam tindak kejahatan ekonomi dan terbukti melanggar undang-undang keimigrasian karena telah kelebihan tinggal (overstay) hingga dua tahun di Indonesia. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi, Senin (20/11/2023), menuturkan, penangkapan Chen bermula dari adanya informasi dari direktorat intelijen bahwa Chen masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) otoritas yang berwenang di China.
”Ia telah masuk DPO sejak dua bulan lalu,” kata Sandi.
Dari informasi itu, menurut Sandi, pihaknya segera mencari Chen. Setelah ditelusuri, selama tinggal di Indonesia, Chen tinggal di sebuah ruko di kawasan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Ia pun ditangkap di tempat tersebut pada Senin (13/11/2023).
Setelah ia ditangkap, timnya segera memeriksa dokumen keimigrasian Chen. Namun, Chen tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya. Setelah ditelusuri di database sistem keimigrasian, Chen terbukti sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021.
Paspor yang digunakan Chen untuk masuk ke Indonesia pada 11 September 2019 lalu telah dinyatakan habis masa berlakunya pada 25 Desember 2021.
”Dengan demikian, secara keimigrasian pun Chen telah melanggar hukum,” kata Sandi.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat Mangatur Hadi Putra Simanjuntak menuturkan, ketika masuk ke Indonesia pada tahun 2019, dokumen keimigrasian Chen masih berlaku.
”Ia masuk ke Indonesia secara sah,” kata Mangatur.
Selama di Indonesia, Chen bekerja di beberapa perusahaan yang bergerak di bidang konsultan. Memang ketika ada warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus ada sponsor yang menjamin keberadaannya selama di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar mereka yang masuk ke Indonesia memang yang berkepentingan dan memiliki manfaat.
Namun, sejak dokumen keimigrasiannya habis pada tahun 2021, ia tidak lagi memperpanjangnya. ”Kemungkinan ia sudah tersangkut masalah hukum di China sehingga ia tidak berani untuk memperpanjang dokumen keimigrasiannya lagi,” kata Mangatur.
Di sisi lain, pemeriksaan dokumen keimigrasian memang agak longgar karena saat itu Indonesia masih dalam kondisi Covid-19 sehingga Chen masih bisa tinggal di Indonesia selama dua tahun.
Berdasarkan informasi, ia dicari karena terlibat dalam tindak kejahatan ekonomi. ”Mungkin terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ungkap Mangatur. Namun, pihak berwenang di China tidak memberikan keterangan secara rinci.
Saat ini, timnya masih menunggu koordinasi antara dirjen imigrasi dan otoritas berwenang di China terkait proses pemulangan. Dari sisi keimigrasian, Chen telah melanggar Undang-Undang Nomor 78 Ayat 3 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanksi yang diberikan adalah deportasi dan penangkalan (larangan masuk) ke Indonesia. ”Biasanya, penangkalan akan berlaku hingga dua tahun,” kata Mangatur.