Komisi B DPRD DKI: Tuntaskan Sertifikasi Halal UMKM
Dinas PPKUKM DKI didesak segera memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner binaan JakPreneur untuk mendapatkan sertifikat halal minimal satu tahun ke depan.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM bidang kuliner binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengantongi sertifikat halal baru 5 persen. Pemprov DKI pun didesak agar segera memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner untuk mendapatkan sertifikat halal minimal satu tahun ke depan.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), pelaku usaha peserta JakPreneur sudah mencapai 370.000 orang, sementara 220.000 di antaranya adalah pelaku usaha di bidang kuliner.
”Dari data itu, ternyata hanya 5 persen yang mengantongi sertifikat halal,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, Senin (13/11/2023).
Pemprov DKI sebelumnya pernah menganggarkan 5.000 pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat halal pada tahun 2022. Ismail pun mendesak Dinas PPKUKM DKI untuk memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner binaan JakPreneur mendapatkan sertifikat halal minimal satu tahun ke depan.
”Kita perlu bantu UMKM memenuhi ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar produk yang beredar disertifikasi,” kata Ismail.
Ismail menambahkan, program itu harus menjadi prioritas Dinas PPKUKM tahun 2024. Sebab, sebagian besar konsumen lebih memilih produk yang ada jaminan halal. Adapun pemberian sertifikasi halal merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya akan menyediakan anggaran guna membantu ribuan pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal pada 2024.
”Akan dianggarkan sebanyak 2.025 sertifikat yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada tahun 2024, tetapi jumlah anggarannya belum ditotal,” katanya.
Dengan adanya anggaran dari Pemprov DKI Jakarta, pelaku UMKM tidak perlu menyiapkan biaya apa pun untuk mendapatkan sertifikat halal. Ratu juga telah menyosialisasikan program sertifikasi halal gratis ini kepada para pelaku UMKM.
Berdasarkan data Dinas PPKUKM DKI Jakarta, terdapat 7.512 pelaku usaha telah menerima sertifikat halal untuk periode 2015 hingga 2022. Sementara pada tahun 2023, Pemprov DKI telah melakukan pendampingan kepada 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal.