Razia Emisi Gas Buang Kendaraan di Jakarta Berlanjut Tanpa Tilang
Maju mundur penegakan aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta bisa jadi potret kurangnya kajian terhadap suatu kebijakan publik.
JAKARTA, KOMPAS — Razia emisi gas buang kendaraan bermotor dilanjutkan tanpa tilang sampai akhir tahun ini. Pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan untuk memperbaiki kendaraannya.
Keseriusan pemerintah dipertanyakan karena ketiadaan tilang untuk efek jera. Apalagi jumlah kepatuhan uji emisi jauh panggang dari api.
Razia emisi dan tilang dihentikan setelah berlaku satu hari pada Rabu (1/11/2023). Penghentian itu disebabkan banyak keluhan dari warga yang kurang tersosialisasi. Hal serupa terjadi pada September lalu setelah berjalan selama sepekan lantaran tilang dianggap memberatkan warga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian memutuskan kelanjutan razia emisi tanpa tilang sampai akhir tahun ini. Razia emisi tanpa tilang ini mulai berlaku pada Senin (6/11/2023). Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi kembali dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati, pada Minggu (5/11/2023) mengatakan, razia uji emisi berlanjut tanpa sanksi tilang sampai akhir tahun ini. Sanksi tilang masih akan dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait. Sebagai gantinya, pengendara diberikan surat wajib servis.
”Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera memperbaiki kendaraan agar lulus uji emisi,” katanya.
Baca juga: Jangan Sekadar Uji Emisi Kendaraan
Dalam razia uji emisi dan tilang pada Rabu lalu, sebanyak 159 sepeda motor dan 133 mobil dirazia. Hasilnya 37 sepeda motor dan 20 mobil tidak lulus uji emisi.
Sementara jumlah kendaraan yang telah diuji emisi sampai Minggu (5/11/2023) mencapai 129.087 sepeda motor dan 1,19 juta mobil. Uji emisi berlangsung di 117 bengkel sepeda motor dan 343 bengkel mobil.
Ani menyebutkan, uji emisi penting karena berkontribusi dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5 berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan konsultan Vital Strategies. Uji emisi juga bermanfaat bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraannya.
Efek jera
Kewajiban uji emisi di Jakarta tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menguji emisi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Kewajiban uji emisi juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 ayat 3 mengatur emisi gas buang sebagai salah satu persyaratan laik jalan. Selanjutnya, dalam pasal 54 ayat 3 disebutkan uji emisi sebagai salah satu pengujian terhadap persyaratan laik jalan.
Untuk itu, terkait dengan pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan, maka pasal 210 ayat 1 mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Jika tidak memenuhi, pengendara akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Payung hukumnya sudah ada sejak 2009. Pemerintah juga sudah menyosialisasikan uji emisi sejak tahun 2021. Imbauan atau teguran saja tidak akan memberikan efek jera.
Pasal 285 ayat 1 mengatur pengemudi sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000. Kemudian, bagi pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, pasal 286 mengatur sanksi pidana paling lama dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Pemberhentian BBM Kotor untuk Menekan Emisi dan Polusi Jakarta
Pengamat transportasi Budiyanto menuturkan, penegakan hukum dengan tilang dapat memberikan efek jera dibandingkan dengan peringatan. Aturannya sudah jelas, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka, alasan adanya penolakan dari warga karena kurang sosialisasi perlu dikaji kembali.
”Payung hukumnya sudah ada sejak 2009. Pemerintah juga sudah menyosialisasikan uji emisi sejak tahun 2021. Imbauan atau teguran saja tidak akan memberikan efek jera,” ujarnya, Minggu siang.
Purnawirawan polisi yang pernah menjabat Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menyarankan pemangku kepentingan terkait agar duduk bersama untuk membuat formulasi tepat dalam implementasi kebijakan pengendalian polusi udara sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting karena pengendalian polusi udara membutuhkan langkah yang dapat memberikan efek jera. Contohnya, sanksi denda dan pidana seperti tilang.
”Pro dan kontra dalam kebijakan adalah hal yang wajar. Kewajiban kita menjalankan ataupun mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.
Senada dengan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel Ahmad Safrudin. Jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 24,59 juta unit pada tahun 2022. Dengan jumlah bengkel saat ini, setiap harinya 67.388 unit kendaraan harus diuji emisi. Namun, jumlah itu belum bisa terwujud karena kapasitas bengkel dan kepatuhan uji emisi warga.
”Kewajiban uji emisi rutin setiap enam bulan sekali. Fasilitas saat ini belum memadai. Cara terbaik dengan razia emisi sesuai aturan sehingga tercipta efek jera,” katanya, secara terpisah.
Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di 115 bengkel sepeda motor dan 342 bengkel mobil di Jakarta atau 140 bengkel di Bogor, Tangerang, dan Bekasi.