logo Kompas.id
MetropolitanBanding Ditolak, Mario Dandy...
Iklan

Banding Ditolak, Mario Dandy dan Shane Lukas Terbukti Bersalah

Putusan hukuman oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario dan Shane itu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 2 menit baca
Mario Dandy Satriyo divonis pidana penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Selain pidana penjara, Mario Dandy juga dibebankan biaya restitusi Rp 25 miliar.
KOMPAS

Mario Dandy Satriyo divonis pidana penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Selain pidana penjara, Mario Dandy juga dibebankan biaya restitusi Rp 25 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) tetap divonis masing-masing 12 tahun dan 5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah karena tindakan penganiayaan berat kepada David Ozora.

Putusan hukuman oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario dan Shane itu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000