Banding Ditolak, Mario Dandy dan Shane Lukas Terbukti Bersalah
Putusan hukuman oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario dan Shane itu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) tetap divonis masing-masing 12 tahun dan 5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah karena tindakan penganiayaan berat kepada David Ozora.
Putusan hukuman oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario dan Shane itu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.
”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).
Dalam sidang banding dan putusan hukuman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mario tidak hadir dan hanya di wakili kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitong.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, kuasa hukum Mario telah mengajukan banding pada 12 September kemarin setelah PN Jakarta Selatan memvonis Mario 12 tahun penjara pada sidang 7 September dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
PN Jakarta Selatan kemudian melimpahkan banding itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, pada sidang Kamis ini, Pengadilan Tinggi DKI memberikan vonis sama seperti putusan PN Jakarta Selatan. Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Mario terbukti bersalah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Indah Sulistyowati)
Lukas Shane juga tetap divonis lima tahun penjara. Upaya banding yang diajukan kuasa hukumnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
”Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hakim Indah Sulistyowati.
Putusan hukuman kepada Shane memenuhi unsur dakwaan pertama primer Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Shane terbukti melanggar pasal itu karena sempat mengirim foto selfie dengan terdakwa Mario dan pesan kepada pacar Mario, AG (15). Dalam pesan itu tertulis, ”Mau nemenin Dandy fighting.”
Dalam kejadian pada Senin (20/2/2023) lalu, di Jakarta Selatan, Shane bersama AG menemani Mario yang menjadi eksekutor penganiayaan. Shane ikut merekam penganiayaan itu dengan ponsel atas perintah Mario.