Insentif Nol Persen untuk BBNKB di Jakarta hingga Akhir Tahun
Insentif tersebut sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dengan tarif nol persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 10 Oktober hingga 31 Desember 2023.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar Nol Persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan telah diundangkan pada 4 Oktober 2023 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.
”Dengan begitu, akan diperoleh data kepemilikan kendaraan bermotor yang up-to-date,” kata Lusiana, Selasa (10/10/2023).
Insentif BBNKB nol persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu wajib pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem). Terdapat pula penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap obyek BBNKB secara otomatis.
”BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” ujarnya.
Lusiana mengimbau masyarakat DKI Jakarta untuk memanfaatkan insentif BBNKB nol persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini. Sebab, hal ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya adalah pungutan yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama. BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih membebaskan sanksi administrasi terhadap pengguna kendaraan yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Program ini diluncurkan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-496 Kota Jakarta.
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak telah dimulai sejak 22 Juni 2023. Program berlaku hingga 29 Desember 2023.
”Melalui penerapan kebijakan ini tidak sekadar memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan, ” kata Morris.