logo Kompas.id
MetropolitanInsentif Nol Persen untuk...
Iklan

Insentif Nol Persen untuk BBNKB di Jakarta hingga Akhir Tahun

Insentif tersebut sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
· 3 menit baca
Warga memanfaatkan keberadaan bus pelayanan Samsat Keliling Provinsi DKI Jakarta yang hadir di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
ALIF ICHWAN

Warga memanfaatkan keberadaan bus pelayanan Samsat Keliling Provinsi DKI Jakarta yang hadir di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dengan tarif nol persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 10 Oktober hingga 31 Desember 2023.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar Nol Persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan telah diundangkan pada 4 Oktober 2023 lalu.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000