Sidang Tertunda Lima Kali, Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum
Hakim menegur jaksa penuntut umum untuk kelima kalinya membuat sidang ditunda karena tak menyelesaikan berkas tuntutan bagi Wowon Cs. JPU berjanji selesai pekan depan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Ketiga terdakwa Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan (60), dan M Dede Solehudin (35) (kiri ke kanan) bersiap ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (18/9/2023).
BEKASI, KOMPAS — Untuk yang kelima kalinya, sidang tuntutan komplotan Wowon Cs ditunda. Jaksa beralasan proses penyusunan tuntutan belum selesai.
Proses itu berlarut hingga menunda sebulan lamanya dari jadwal sidang tuntutan Wowon alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehudin (35).
”Berkas tuntutan belum selesai disusun,” kata Oemar Syarif Hidayat, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin (25/9/2023). Alasan ini sama seperti yang disampaikannya pekan lalu.
Mendengar hal itu, hakim meminta JPU segera menyelesaikan berkas tuntutan. Soalnya proses itu sudah berlarut-larut. Oemar pun mengiyakan. Ia berjanji akan menyelesaikan berkas tuntutan pekan depan.
Para terdakwa yang mendengar sidang tuntutannya kembali ditunda, tampak pasrah. ”Ya begitulah,” ucap Wowon ketika ditanya bagaimana perasaannya sidangnya kembali ditunda.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Bekasi Suparna meminta agar sidang tuntutan segera berjalan. ”Sudah satu bulan, sidang tuntutan ini kembali ditunda. Saya harap jaksa serius,” katanya.
Menurut dia, kasus ini harus diselesaikan karena proses hukum masih terus berjalan. Apalagi kasus Wowon telah menyita perhatian publik. ”Jangan sampai karena berlarut-larutnya sidang ini memengaruhi perkara lain,” kata Ketua Majelis Hakim.
Ekspresi Wowon Erawan aktor di balik pembunuhan 9 korban dengan modus penggandaan uang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (18/9/2023).
Agenda sidang tuntutan kembali akan dilanjutkan Senin (2/10/2023). Mendengar penundaan itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Arya Dinda mengaku kecewa karena proses hukum menjadi berlarut-larut.
”Walaupun sebenarnya ketiga terdakwa sudah pasrah menanti keputusan sidang, tentu penundaan ini membuat kami harus kembali menunggu,” ungkapnya.
Dinda mengaku saat ini tim kuasa hukum sedang menyusun nota pembelaan. Walau memang, tim kuasa hukum juga masih menunggu berapa tuntutan yang diberikan. Berapa pun tuntutan yang akan disampaikan, ketiganya meminta keringanan hukuman.
Jika dilihat dari perbuatannya, tentu sanksi yang diberikan cukup berat, apalagi tidak ada satu pun dukungan dari keluarga. Wowon dan komplotannya terbilang sadis dalam menjalankan aksinya.
Setidaknya ada sembilan korban yang kehilangan nyawa akibat kesadisan mereka. Modus yang mereka lakukan adalah menipu warga yang tergiur melipatgandakan uang untuk memperoleh kekayaan dengan cara supranatural.
Kasus ini terbongkar saat Wowon terlibat dalam rencana pembunuhan dengan cara meracun keluarganya di Ciketing Udik, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023). Eksekusi pembunuhan dilakukan oleh Dede.
Ketiga terdakwa Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehudin (35) (kiri ke kanan), bersiap ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (18/9/2023).
Kekejaman mereka menewaskan kakak Dede yang juga istri Wowon, yakni Ai Maemunah (40), serta dua anak Ai dengan suami sebelumnya, yakni Ridwan Abdul Muiz (23) dan MR.
Dalam penelusuran kasus itu, polisi menemukan kasus pembunuhan lain. Wowon dan komplotannya juga membunuh enam orang lain di Cianjur dan Garut. Beberapa korban di antaranya keluarga Wowon, yakni Wiwin, yang tidak lain adalah istri lain dari Wowon, Noneng, mertua Wowon. Keduanya dibunuh pada 2020.
Meski begitu, ketiganya pun sudah mengakui kesalahan yang sudah mereka perbuat. ”Faktor usia mungkin bisa menjadi hal yang bisa meringankan,” ujarnya. Karena memang dua dari tiga pelaku memang sudah berusia lanjut. Apalagi mereka berkomitmen untuk berbuat yang lebih baik jika memang diberikan kesempatan untuk hidup.