Cari Sumber Polusi Udara Jakarta, Polisi Sidak 12 Pabrik
Sebanyak 12 pabrik telah diinspeksi mendadak. Dua di antaranya menyalahi aturan sehingga diberi sanksi.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penanggulangan Polusi Udara yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak terhadap kegiatan industri yang diduga membuang cemaran ke udara di wilayah sekitar Jakarta. Dari kegiatan itu, pelanggaran ditemukan dan segera ditindaklanjuti.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis, yang ditunjuk sebagai ketua satuan tugas (satgas) ini, mengatakan, sejak tim ini dibentuk pada pekan lalu atas arahan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, polisi sudah bergerak untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
”Kami telah melakukan pengecekan sebanyak 12 pabrik, dengan hasil 1 nihil, 1 tidak beroperasi, 4 koordinasi dengan LHK, 2 sanksi administrasi, 4 menunggu hasil laboratorium forensik,” kata Nurcholis, Minggu (10/9/2023), yang membeberkan data rekapitulasi hingga 7 September 2023.
Untuk pabrik yang telah dijatuhi sanksi karena terbukti membuang cemaran ke udara berlokasi di wilayah Kota Tangerang, Banten. ”Mereka adalah manufaktur industri dan transportasi,” katanya.
Selain terhadap pabrik, Satgas Penanggulangan Polusi Udara juga mengecek sumber panas, mengimbau, dan melakukan pemadaman sebanyak 1.523 kegiatan pembakaran sampah. Polisi juga melakukan razia uji emisi pada sebanyak 6.992 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, di mana hampir 10 persen tidak lulus.
Satuan Tugas Penanggulangan Polusi Udara dari Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke pabrik yang diduga membuang cemaran ke udara di wilayah Tangerang, Banten, Rabu (6/9/2023).
Wakil Kepolisian Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto, sebelumnya menuturkan, Satgas itu diharapkan dapat menanggulangi dan mencegah polisi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Giat itu juga berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. DLH DKI juga mulai aktif memberikan sanksi administratif paksaan pada industri yang melanggar aturan lingkungan. Kamis (8/9/2023) kemarin, mereka memberikan sanksi kepada industri peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel di Jakarta Timur.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobongnya. Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pun dilayangkan kepada pabrik itu.
”Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat laik operasi,” ujar Hugo, dalam keterangannya yang ditulis hari ini.
Pabrik itu selanjutnya diharuskan untuk menghentikan secara mandiri operasional cerobong reheating tersebut, dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
”Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi, kepada industri, harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.