Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Tak Perlu Bayar Restitusi ke David
Vonis hakim terhadap Shane tidak berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa perkara perencanaan penganiayaan anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Kamis (7/9/2023). Hakim memutuskan Shane tidak perlu membayar biaya ganti rugi kepada Cristalino David Ozora karena dia bukan pelaku utama.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusannya.
Vonis terhadap terdakwa Shane (19) didasari terpenuhinya unsur dalam dakwaan pertama primer Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu menggugurkan dua pasal dakwaan lainnya.
Hakim menyebut, Shane terbukti melanggar pasal di atas karena sempat mengirim swafoto dengan terdakwa lain, Mario Dandy Satrio (20), dan pesan kepada pacar Mario, AG (15), bertuliskan: ”Mau nemenin dandy fighting”. Meski Shane mengaku kalimat itu hanya untuk ”lucu-lucuan”, majelis hakim menilai itu menunjukkan persetujuan Shane untuk menemani Mario berkelahi dengan David (17).
Kita sebagai orang terpelajar tahu hukum informatika. Namun, kami tidak mau Shane Lukas diberi hukuman lima tahun.
Dalam kejadian pada Senin (20/2/2023) di Jakarta Selatan, Shane bersama AG menemani Mario yang menjadi eksekutor penganiayaan. Shane juga ikut merekam penganiayaan itu dengan ponsel atas perintah Mario.
Keikutsertaan Shane yang dinilai telah merusak masa depan korban, David, menjadi alasan hakim memberatkan vonis. Korban sempat koma selama hampir dua bulan dan sampai saat ini masih harus menjalani terapi pemulihan cedera otak.
”Hal yang meringankan bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut, meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David,” ucap hakim saat membacakan pertimbangan yang meringankan putusan.
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk tidak membebani Shane kewajiban membayar ganti rugi pengobatan David, sebagaimana dituntut jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta ketiga terdakwa, Shane, Mario, dan AG membayar ganti rugi atau restitusi senilai Rp 120 miliar.
”Menurut hemat majelis, oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,” kata hakim.
Seusai putusan dibacakan, sejumlah kerabat Shane yang kompak mengenakan kaus putih bertuliskan #staystrongshane terlihat berurai air mata. Setelah sidang, Ratna yang mengaku sebagai bibi Shane mengatakan kepada wartawan, keluarga ingin Shane dihukum lebih ringan dari putusan hakim hari ini.
”Kami ingin lebih rendah dari itu. Kami memang menerima (hukuman) karena dia merekam. Kita sebagai orang terpelajar tahu hukum informatika. Namun, kami tidak mau Shane Lukas diberi hukuman lima tahun,” kata Ratna.
Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, di luar persidangan, menilai, majelis hakim tidak adil memberikan putusan tersebut karena fakta meringankan tidak dipakai untuk meringankan hukuman.
”Saya kecewa hakim tidak mempertimbangkan bukti yang sebenarnya dipersidangan. Oleh karena itu, kami punya hak dan kami nyatakan langsung banding. Kami sedih, Shane juga berlinang air mata,” ujarnya.