logo Kompas.id
MetropolitanDivonis 5 Tahun Penjara, Shane...
Iklan

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Tak Perlu Bayar Restitusi ke David

Vonis hakim terhadap Shane tidak berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
Sidang putusan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua (19), terdakwa penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sidang putusan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua (19), terdakwa penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa perkara perencanaan penganiayaan anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Kamis (7/9/2023). Hakim memutuskan Shane tidak perlu membayar biaya ganti rugi kepada Cristalino David Ozora karena dia bukan pelaku utama.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusannya.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000